Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan DPRD setempat menyepakati penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa keadilan restoratif tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum, tetapi juga harus memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme RJ. Idealnya, pendekatan RJ patut dibarengi intervensi sosial yang berkelanjutan, sehingga dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat.
"Penanganan RJ bukan hanya sekedar menangani hukum dalam bentuk kekeluargaan dan kesepakatan yang memenuhi kaidah, melainkan perlu dibahas lebih lanjut pascapenanganannya," kata Gubernur Ansar di Gedung Daerah Kepri, Tanjungpinang, Senin.
Gubernur pun menekankan pentingnya peran serta masyarakat, serta penyelenggara pemerintah dalam mendorong capaian ekonomi dan sosial yang merata agar masyarakat tidak melakukan perbuatan-perbuatan negatif atau melanggar hukum.
Ia turut mengarahkan dinas-dinas terkait di lingkup Pemprov Kepri untuk membahas langkah komprehensif dalam menangani para pelaku tindak pidana pasca RJ, seperti memberikan program pelatihan serta bantuan usaha untuk mereka.
"Pemprov Kepri betul-betul serius mendukung program RJ. Saya minta dinas terkait membahas ini secara rutin bersama Kejati," ucap Ansar.
Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Teguh Subroto mengatakan pendampingan lanjutan kepada pelaku setelah RJ penting dilaksanakan, semisal memberikan pelatihan keterampilan atau bahkan akses modal usaha sesuai dengan keahliannya.
Teguh menyatakan penanganan perkara melalui RJ bukan hanya soal damai, tetapi juga dibutuhkan kehadiran pemangku kebijakan setelahnya.
"Harus ada strategi agar pelaku tidak mengulangi perbuatan. Di sinilah pentingnya peran pendampingan oleh masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, yang menjadi tantangan penanganan perkara melalui RJ adalah sulitnya jaksa penuntut uum (JPU) menjembatani perdamaian.
"Maka itu, penanganan pasca RJ dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini secara menyeluruh," ujarnya.
Ia menyampaikan selama ini Kejati Kepri dan jajaran sudah banyak memutuskan penanganan perkara tindak pidana melalui RJ, dengan kasus terbanyak pencurian tanpa kekerasan.
"Dengan adanya kerja sama ini, harapan kita bersama para pelaku punya keterampilan untuk memulai bekerja atau usaha, sehingga menjauhkan mereka dari perbuatan tindak pidana yang berulang," ucap Teguh.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan juga menyatakan mendukung pendekatan RJ dalam permasalahan hukum.
Menurut dia, pendekatan penanganan hukum melalui mekanisme RJ dan pencegahan kejahatan adalah hal penting dilaksanakan karena sulit memenuhi sistem hukum yang sempurna.
"Kami (DPRD) selalu siap jika diminta pendapatnya oleh teman-teman kejaksaan dalam hal penanganan perkara pidana yang menjerat masyarakat Kepri melalui penyelesaian RJ," kata Iman.
Pada kesempatan itu, kerja sama antara Pemprov Kepri, Kejati, dan DPRD tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Iman Sutiawan, di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Komentar