Batam (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendukung kebijakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) terkait penggunaan sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS) bagi nelayan di wilayah perbatasan.
“Khusus nelayan kecil di wilayah perbatasan, penggunaan VMS penting untuk membela nelayan apabila terjadi penangkapan oleh penjaga pantai negara tetangga. Dengan VMS bisa dilacak posisi nelayan itu di mana saat melaut,” kata Ketua DPD HNSI Kepri Eko Prihananto kepada ANTARA di Batam, Rabu.
Menurut Eko, manfaat VMS jauh lebih besar sehingga dengan harga jual saat ini masih relatif terjangkau khususnya bagi nelayan yang sudah menjadi pelaku usaha.
Untuk nelayan kecil, kata dia, perlu skema subsidi dari pemerintah daerah maupun provinsi agar dibantu untuk bisa memiliki VMS.
“Atau bisa juga anggota DPRD itu membantu nelayan di daerah pemilihnya untuk memiliki VMS,” ujarnya.
Eko menyebut, harga mahal yang dikeluhkan nelayan tidak sebanding dengan manfaat penggunaan VSM bagi nelayan di perbatasan.
“Selain sebagai pelacak, VMS juga berfungsi sebagai tata kelola perikanan. Sistem zonasi untuk memastikan nelayan melaut sesuai zona tangkapannya, ini juga untuk keberlanjutan ekosistem perikanan kita,” katanya.
Eko menambahkan, Kepri memiliki 150 ribu nelayan, dari jumlah tersebut sebanyak 37 ribu yang sudah memiliki kartu keanggotaan (KTA).
Dia mengatakan, agar penggunaan VSM makin meluas di nelayan Kepri, perlu edukasi dan sosialisasi lebih masif lagi terkait manfaat penggunaan alat perikanan tersebut.
Pada HUT HNSI, DPD HNSI Kepri mendapat bantuan VMS dan alat tangkap dari DPP HNSI Pusat untuk dibagikan kepada nelayan di Kepri.
Sementara itu Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang mengapresiasi dukungan HNSI terhadap kebijakan VMS.
Menurut dia, HNSI sebagai organisasi nelayan di Indonesia menyadari bahwa menjaga kelestarian ada aturan yang dipatuhi.
“Ini yang saya maksudkan antara organisasi dan pemerintah berkolaborasi,” kata Semuel.
Kebijakan penggunaan VMS ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
Kapal yang memiliki perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah wajib dilengkapi dengan VMS. Namun yang jadi skala prioritas adalah kapal dengan mesin kapasitas 30 GT ke atas.
Termasuk juga kapal yang melaut di atas 12 mil atau jalur tiga, walau ukuran mesin kurang dari 30 GT juga harus menggunakan VMS.
Fungsi penting VMS lainnya untuk memantau sebaran kapal. Misalnya sudah sesuai wilayah penangkapan atau tidak. Sebagai contoh kapal yang izinnya menangkap di zona A tetapi menangkap di zona B.
VMS ini juga bisa untuk mengatur dalam satu zona tangkapan, misalnya misalnya di zona 711 di Laut Natuna, yang perizinan kapalnya banyak, tetapi kapal yang melaut tidak sebanyak izin tersebut. Sehingga VMS penting dalam tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
Fungsi utama VMS lainnya, lanjut dia, adalah sebagai alat yang wajib ketika produk perikanan akan dikirim ke luar negeri. Negeri ekspor akan melihat sistem ketelusuran dari suatu produk perikanan yang dihasilkan dari laut yang mana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kebijakan KKP terkait VMS dapat dukungan HNSI Kepri
Komentar