Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Semuel Sandi Rundupadang menyampaikan penggunaan alat Vessel Monitoring System (VMS) akan menguntungkan nelayan daerah tersebut.
VMS merupakan perangkat yang wajib dipasang di kapal perikanan untuk memantau posisi dan aktivitas. Alat ini menggunakan sinyal satelit untuk mengumpulkan data yang kemudian dikirimkan melalui jaringan Inmarsat.
"Kebijakan penggunaan VMS ini sengaja dilakukan pemerintah sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur, tujuannya menjamin kesejahteraan nelayan ke depan," kata Semuel di depan ratusan nelayan yang berunjuk rasa menolak penerapan VMS di depan Gedung Daerah Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis.
Ia menyebutkan, pemasangan VMS bertujuan membantu nelayan sekaligus pemerintah untuk mengetahui keberadaan serta aktivitas kapal perikanan secara real time.
VMS juga memastikan bahwa kapal tidak melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, sehingga membantu menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Selain itu, perangkat ini berfungsi sebagai alat keselamatan dan keamanan bagi nelayan, ketika terjadi kecelakaan laut hingga ancaman perampokan kapal nelayan, maka pemerintah melalui otoritas terkait bisa langsung memberikan bantuan.
"VMS ini jadi salah satu alat yang mengontrol jumlah tangkapan ikan dan dampak terhadap ekosistem laut, sehingga dapat membantu menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan batas waktu untuk pemasangan VMS bagi kapal perikanan yang telah melakukan migrasi perizinan dari daerah ke pusat, adalah akhir Desember 2025.
Adapun kapal yang wajib memasang VMS berbobot 32 GT ke atas, dan kapal 5-30 GT dengan izin pusat yang beroperasi mencari ikan pada jarak lebih dari 12 mil.
"Nelayan wajib memasang VMS ini mulai 2026," katanya.
Sementara, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri Distrawandi mengaku keberatan dengan kebijakan pemasangan VMS, karena aturan itu terkesan membatasi ruang gerak nelayan tradisional yang ingin mencari ikan di atas wilayah 12 mil.
Selain itu, harga alat VMS juga dinilai terlalu mahal dan memberatkan nelayan Kepri yang mayoritas nelayan kecil.
"Kalau kami (nelayan) dibatasi melaut di bawah 12 mil, bagaimana mau dapat ikan karena lautnya dangkal," kata Dia.
Nelayan Kepri berharap pemerintah mempertimbangkan lagi kewajiban penggunaan VMS bagi kapal-kapal perikanan di daerah tersebut, yang sebagian besar menggantungkan hidupnya dari sumber daya laut.
Komentar