Batam (ANTARA) - Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Semuel Sandi Rundupadang memaparkan pentingnya penggunaan sistem pemantau kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS) bagi nelayan di wilayah perbatasan.
Dia menjelaskan, VMS berfungsi ketika ada nelayan Kepri yang berada di perairan yang berbatasan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
"Karena dengan VMS bisa men-tracking kapal itu masih ada di dalam wilayah Indonesia atau tidak, sehingga bisa menjadi dasar advokasi saat melakukan pembelaan terhadap nelayan yang ditangkap negara asing," kata Semuel di Batam, Jumat.
Selain itu, kata dia, VMS juga berguna untuk men-tracking keberadaan kapal yang mengalami gangguan di laut, seperti gangguan mesin atau perompakan.
"Tentu VMS ini sangat penting untuk mengetahui pergerakan kapalnya ada di mana, kenapa tiba-tiba sudah balik muatannya sudah mulai berkurang. Jadi VMS untuk melihat pergerakan aneh yang patut dicurigai, termasuk ketika ada perompakan," katanya.
Kebijakan penggunaan VMS ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
Kapal yang memiliki perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah wajib dilengkapi dengan VMS. Namun yang jadi skala prioritas adalah kapal dengan mesin kapasitas 30 GT ke atas.
Termasuk juga kapal yang melaut di atas 12 mil atau jalur tiga, walau ukuran mesin kurang dari 30 GT juga harus menggunakan VMS.
Fungsi penting VMS lainnya untuk memantau sebaran kapal. Misalnya sudah sesuai wilayah penangkapan atau tidak. Sebagai contoh kapal yang izinnya menangkap di zona A tetapi menangkap di zona B.
VMS ini juga untuk mengatur dalam satu zona tangkapan, misalnya di zona 711 di Laut Natuna, yang perizinan kapalnya banyak, tetapi kapal yang melaut tidak sebanyak izin tersebut. Sehingga VMS penting dalam tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
Fungsi utama VMS lainnya, lanjut dia, adalah sebagai alat yang wajib ketika produk perikanan akan dikirim ke luar negeri. Negeri ekspor akan melihat sistem ketelusuran dari suatu produk perikanan yang dihasilkan dari laut yang mana.
"Ini salah satu manajemen food scurity," ujar Semuel.
Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal yang telah berizin pusat, terutama kapal-kapal yang melakukan aktivitas di wilayah perairan melewati 12 mil laut dengan potensi hasil tangkap tinggi. Namun tidak diwajibkan bagi nelayan kecil atau kapal di bawah 5 GT.
PSDKP Batam paparkan manfaat VSM bagi nelayan

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Semuel Sandi Rundupadang (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty
Komentar