Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melalui Tim Penertiban Reklame menempelkan stiker penyegelan terhadap reklame yang tidak berizin, belum membayar pajak dan melanggar aturan terhadap 681 titik reklame di kota itu.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin yang juga Ketua Tim Penertiban Reklame, mengatakan bahwa pemasangan stiker dimulai hari ini, sebagai penanda bahwa reklame tersebut wajib dibongkar dalam waktu 30 hari.
“Kami akan keliling dan setiap reklame yang tidak berizin akan ditempelkan stiker penyegelan. Ini menjadi tanda resmi dari pemerintah bahwa papan reklame tersebut harus diturunkan,” ujar Jefridin dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.
Baca juga: PT Timah salurkan ratusan hewan kurban, termasuk di Kepri
Ia menambahkan jika dalam 30 hari papan reklame tidak dibongkar oleh pemiliknya maka pemerintah akan melakukan pembongkaran dan reklame yang dibongkar secara otomatis akan menjadi aset milik daerah.
Sebaliknya, jika dibongkar secara mandiri, pemilik bisa membawa kembali material reklame tersebut.
“Itu bedanya. Karena itu kami beri kesempatan untuk bongkar sendiri. Kalau tidak, akan kita bongkar dan barangnya tidak bisa diambil kembali,” katanya.
Penertiban ini juga dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame.
Dalam prosesnya, pemerintah juga memastikan reklame yang akan dibangun ulang nantinya wajib mengikuti rencana induk kota, termasuk kepemilikan lahan, ukuran reklame, serta zona pemasangan yang diizinkan.
Sejumlah titik prioritas penertiban meliputi kawasan Batam Center, Lubuk Baja, Jodoh, Nagoya, hingga simpang Kepri Mall.
Jefridin menyebutkan bahwa tahap awal penertiban akan menyasar 681 unit reklame, namun secara keseluruhan diperkirakan mencapai 1.800 unit.
Sebagai informasi, hingga Minggu (1/ 6) sebanyak 68 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik yang bersangkutan.
Baca juga:
UPTD PPA: Kekerasan seksual terhadap anak dominasi kasus di Batam
Damkar Natuna padamkan kebakaran lahan di Padang Angus
Komentar