Seorang nelayan Bintan diamankan otoritas Malaysia

id BP2D Kepri,nelayan Indonesia ,malaysia,daerah perbatasan,nelayan tertangkap

Seorang nelayan Bintan diamankan otoritas Malaysia

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Doli Boniara. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Satu orang nelayan asal Bintan diamankan aparat berwenang di Malaysia. Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, terkait hal itu.


Kepala BP2D Kepri Doli Boniara di Tanjungpinang, Selasa mengatakan berdasarkan laporan dari PDRM, total ada lima nelayan yang diamankan petugas terkait karena melanggar batas wilayah tangkap hingga memasuki area perairan Sarawak, Malaysia.

Salah seorang di antaranya merupakan nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepri, atas nama La Mito (41) yang bertindak sebagai tekong.

"Saat ini, mereka (nelayan) tengah menjalani siasatan atau pemeriksaan oleh pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM)," kata Kepala BP2D Kepri Doli Boniara di Tanjungpinang, Selasa.

Sementara empat orang lainnya bertindak sebagai kru kapal yang berdomisili di luar Pulau Bintan, masing-masing atas nama La Sidi (41), La Bolu (43), Al Jumadin Saban (30), serta Riftan Rusli (21).

Baca juga: Dinkes Kepri amati perkembangan peningkatan COVID-19

Mereka menangkap ikan menggunakan kapal KM. Indo Kelong pada saat diamankan otoritas Malaysia, tanggal 30 Mei 2025.

Ketika diperiksa petugas terkait, tekong KM. Indo Kelong tak bisa menunjukkan dokumen resmi kapal serta dokumen menangkap ikan yang sah, sehingga dianggap telah melakukan kesalahan di bawah Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan 1985.

Selanjutnya, kapal beserta tekong dan kru langsung digiring ke Jeti Pusat Tahanan Vesel (PTV) Miri, Sarawak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar para nelayan itu bisa segera dipulangkan ke tanah air," ucap Doli.

Baca juga: Kejati nyatakan status tersangka korupsi PNBP pelabuhan Batam dinyatakan sah

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE