Logo Header Antaranews Kepri

Hotel Batam Enggan Gunakan Sistem Pajak "Online"

Minggu, 7 Oktober 2012 17:05 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Hotel dan restoran di Kota Batam Kepulauan Riau enggan menggunakan sistem pembayaran pajak daerah secara "online" (dalam jaringan).

"Mereka masih enggan pakai sistem 'online'," kata Kepala Bidang Pendataan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam Zulkifli Aman di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu.

Ia mengatakan, ratusan hotel dan restoran yang berdiri di kota industri, baru enam yang bersedia menggunakan sistem "online", di antaranya Hotel Pasific, Hotel Limindo Pasific, Restoran Yongki Istimewa, Restoran Kediri dan Rumah Makan Ayam Penyet Ria.

Umumnya, kata dia, manajemen hotel dan restoran menolak terbuka dengan komponen pembayaran yang sudah ada.

Manajemen tidak mau sistemnya dicampuri pemerintah dengan memasukan sistem pajak.

Selain itu, ada beberapa sistem komputerisasi di hotel dan restoran menggunakan sistem yang terintegrasi dengan grupnya di luar negeri, sehingga perlu proses perizinan manajemen yang panjang.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa memaksa manajemen hotel menggunakan sistem pembayaran pajak "online".

Padahal, sistem pembayaran pajak "online" merupakan cara agar pajak bisa lebih transparan.

"Sayangnya, aturan mengikat, tidak tertuang dalam Perda," kata dia.

Dengan sistem "online", maka aktivitas transaksi di hotel dan restoran bisa diawasi, sehingga administrasi lebih baik dan pembayaran pajak transparan, kata dia.

Sementara belum dapat menerapkan sistem pajak "online", kata dia, pemerintah melakukan pengawasan ketat tiap tahun.

Pengawasan dilakukan secara acak kepada wajib pajak yang diidentifikasi melakukan kecurangan.

"Karena mereka memungut sendiri menyetor sendiri," kata dia.

Kepada hotel dan restoran yang diidentifikasi melakukan kecurangan, pihak Dispenda kemudian mengklarifikasi nilai pajak yang seharusnya di setor.

Tiap tahun, Dispenda melakukan klarifikasi kepada sekitar 30 hotel dan restoran.

Ia mengatakan dalam klarifikasi, Dispenda pernah menemukan kecurangan hingga 15 persen dari nilai pajak yang seharusnya dibayar.

"Jika ditemukan kurang bayar, selain harus melunasi, mereka juga kena denda," kata dia.

Di Batam, terdapat 148 hotel, 45 unit di antaranya berbintang. Sedang jumlah restoran mencapai 511 buah.

Pada APBD 2012, pemerintah menargetkan pajak hotel Rp48,5 miliar dan restoran Rp22 miliar. (Y011/A035)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026