Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Karimun Duga Distamben Gelar Diklat Liar

Minggu, 7 Oktober 2012 17:13 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun membidangi hukum dan pengawasan kinerja aparatur sempat menduga pendidikan dan latihan serta uji kompetensi bagi pengawas operasional pertama yang digelar Dinas Pertambangan dan Energi Perintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, liar.

"Pendidikan dan latihan serta uji kompetensi bagi pengawas operasional pertama (POP) tanggal 2-6 Oktober 2012 yang digelar Dinas Pertambangan dan Energi di Wisma Karimun seakan-akan digelar secara tertutup, tanpa pembukaan dan penutupan serta tanpa publikasi apapun, wajar kami menduga kegiatan itu liar," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Meral, Minggu.

Jamaluddin menuturkan dirinya sempat mendatangi tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut, setelah media massa menanyakan pada dirinya apakah kegiatan yang digelar oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) itu resmi atau liar.

"Karena saya tidak mengetahui adanya kegiatan itu, saya coba konfirmasi pada Asisten 1 Pemkab Karimun, beliau menjawab tidak tahu. Kemudian saya coba konfirmasi kepada Kepala Distamben, dia tidak menjawab. Selanjutnya saya datangi tempat pelaksanaan kegiatan itu dan meminta salinan administrasi pelaksanaan kegiatan tersebut, Senin (8/10) pihak pelaksana berjanji akan memberikannya. Setelah salinan administrasi pelaksanaan kegiatan itu kami peroleh, baru kami bisa memberikan penilaian apakah kegiatan itu legal atau ilegal, wajib dilaksanakan atau hanya sekedar bisnis dari oknum tertentu," tuturnya.

Dia memaparkan berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak pelaksana, kegiatan merupakan pendidikan latihan (diklat) dan uji kompetensi bagi pengawas operasional pertama (POP) pada pertambangan di Distamben Pemkab Karimun.

"Total peserta sebanyak 74 orang merupakan utusan dari seluruh perusahaan tambang yang ada di Karimun, sebanyak 60 peserta yang mengikuti diklat dan uji kompetensi dipungut biaya sebesar Rp6 juta, sedangkan bagi 14 peserta yang hanya ikut uji kompetensi dikenai biaya Rp3 juta. Para penguji berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara, Bandung," paparnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pengawas Distamben, Harlita, mengatakan pihaknya hanyalah sebagai fasilitator kegiatan tersebut.

"Tentang pelaksanaan kegiatan itu, diketahui oleh Kepala Dinas, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kami meniadakan kegiatan seremoni, karena kepala dinas kami tidak bisa menghadiri acara pembukaan disebabkan adanya kesibukan lain," katanya.

Terkait hal itu, dia mengaku pernah mendatangi lembaga itu untuk meminta pengaturan kembali jadwal agenda pelaksanaan, namun karena agenda kegiatan Pusat Diklat Mineral Batubara di Bandung itu sangat padat, maka jadwal kegiatan di Karimun tidak dapat diundur.

"Sebab itu pelaksanaan diklat dan uji kompetensi POP di Karimun, tidak dihadiri oleh Kepala Distamben," ucapnya.

Menurut dia, tentang status pihaknya dalam kegiatan diklat dan uji kompetensi itu hanyalah sebagai pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut, karena banyak personil perusahaan tambang di Karimun yang belum memiliki sertifikat POP.

"Awalnya kegiatan itu dilaksanakan, merupakan permintaan dari sejumlah perusahaan tambang di Karimun. Perusahaan meminta bantu pada kami untuk memfasilitasi agar diklat dan uji kompetensi POP bisa dilaksanakan di Karimun, bila mereka harus menunggu giliran untuk mengikuti diklat dan uji kompetensi di pusat sangat kecil kemungkinannya karena saat ini sudah 4 ribu calon peserta yang tercatat dalam 'waiting list' di lembaga tersebut," ujarnya.

Lebih Lanjut dia menjelaskan, sebab itu pihaknya berusaha memfasilitasi pelaksanaan kegiatan itu di Karimun.

"Tentang biaya kegiatannya ditanggung oleh masing-masing peserta bisa secara pribadi atau ditanggung oleh perusahaan, karena kegiatan itu non APBD dan APBN. Biaya yang dipungutnya masih dibawah biaya diklat dan uji kompetensi yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut karena tidak termasuk biaya penginapan, bila biaya penginapan dipungut biaya peserta bisa lebih dari Rp6 juta per orang," jelasnya.

Sebelumnya, kegiatan itu mendapat soroton dari media massa, karena ada informasi melalui pesan singkat dari ponsel orang yang tidak ingin diketahui identitasnya yang ditujukan pada wartawan yang ada di Karimun.

Pesan singkat itu menuding terjadi lagi oknum PNS di Pemkab Karimun melaksanakan kegiatan terselubung untuk mencari uang dengan memungut biaya ekstra yang seharusnya sebesar Rp 4 juta, jadi Rp 6 juta. Modus mengatasnamakan dinas, menggandeng pelaksana dari departemen di Jakarta. (HAM/E010)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026