Kasus pasien yang meninggal di RSUD Batam, BPJS Kesehatan Batam tegaskan JKN jamin layanan gawat darurat

id Kepri,batam,bpjs,kesehatan,UDG,JKN,embung fatimah

Kasus pasien yang meninggal di RSUD Batam, BPJS Kesehatan Batam tegaskan JKN jamin layanan gawat darurat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau menegaskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pasien dalam kondisi gawat darurat, dengan mekanisme kegawatdaruratan yang diatur dan dilaksanakan sesuai prosedur.

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah menanggapi kasus meninggalnya pasien peserta JKN di RSUD Embung Fatimah pada Minggu (15/6).

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD Embung Fatimah. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh,” kata Harry di Batam, Rabu.

Ia menjelaskan dalam situasi gawat darurat, peserta JKN berhak langsung mendapatkan layanan kesehatan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Harry menyebutkan penilaian terhadap kondisi darurat ini dilakukan oleh dokter sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun yang menjadi dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa.

“Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali," ujar dia.

Pasien yang mendatangi unit gawat darurat berhak atas pemeriksaan awal dari pihak berkompetensi profesional dan dukungan sarana medis untuk memastikan kegawatdaruratan kondisinya.

"BPJS Kesehatan Batam memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan Program JKN dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, namun tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku. Diimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaannya aktif, mengikuti alur layanan berjenjang sesuai prosedur, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan,” ujar Harry.

Selain itu, masyarakat turut diimbau untuk menerapkan pola hidup sehat, serta diingatkan kembali untuk memahami apa yang menjadi hak serta kewajibannya sebagai peserta JKN.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE