Jurnalis Karimun Kecam Penganiaya Wartawan

id Jurnalis, Karimun, Kecam, Penganiaya, Wartawan,pesawat,hawk,jatuh,riau,siak,tni,kekerasan,pers

Karimun (ANTARA Kepri) - Kalangan jurnalis di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengecam penganiayaan terhadap sejumlah wartawan oleh oknum TNI AU dalam insiden jatuhnya pesawat Hawk 200 di Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (16/10).

"Kami prihatin dan mengecam keras insiden penganiayaan terhadap rekan kami di Riau. Kekerasan terhadap wartawan telah mencederai kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers," kata Sekretaris PWI Reformasi Koordinator Cabang Karimun Alrion di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Alrion menilai insiden penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AU justru akan merusak citra TNI di mata masyarakat.

"Kami insan pers menilai TNI masih menerapkan cara-cara Orde Baru padahal TNI adalah alat pertahanan negara yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, termasuk juga kalangan jurnalis yang dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi secara tegas dalam undang-undang," katanya.

Menurut dia, insan pers juga memaklumi dan tidak akan memaksakan diri ketika ada pelarangan peliputan dengan pertimbangan kerahasiaan negara sebagaimana dinyatakan oleh pihak TNI AU.

"Kalau disampaikan baik-baik bahwa wartawan dilarang meliput dengan alasan rahasia negara, mungkin mereka yang dianiaya itu tidak akan memaksakan diri. Wartawan juga memiliki kode etik dalam tugas-tugasnya menyampaikan informasi kepada publik," ucap Alrion.

Ilham, anggota Perhimpunan Jurnalis Indonesia juga mengecam keras tindakan kekerasan yang dipertontonkan oleh oknum TNI AU seperti di tayangan televisi.

"Kami mendesak pelaku penganiayaan diproses secara hukum. Hukum harus ditegakkan untuk membuat efek jera karena kami khawatir perbuatan serupa kembali terulang di masa mendatang," ucapnya.

Menurut dia, insan pers memiliki kebebasan untuk meliput sepanjang berkaitan dengan informasi publik, apalagi kawasan jatuhnya pesawat itu merupakan wilayah pemukiman penduduk.

"Kalau kawasan tersebut memang terlarang, wartawan juga tentu tidak bisa serta merta mengambil gambar atau melakukan peliputan. Kalaupun dilarang, masih-masih ada cara-cara yang lebih santun tanpa harus menggunakan kekerasan, apalagi sampai merusak kamera wartawan," ucapnya.

Diberitakan, pesawat tempur Hawk 200 jatuh di sekitar pemukiman Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Sejumlah wartawan menjadi korban tindak kekerasan oleh sejumlah oknum TNI AU, di antaranya pewarta ANTARA Biro Provinsi Riau, Rian FB Anggoro, fotografer Riau Pos Didik Herwanto, wartawan Riau Televisi Fakhri Rubianto, Ari dari TV One, Irwansyah reporter Riau Televisi dan fotografer Vokal, Andika. (ANTARA)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE