Logo Header Antaranews Kepri

Wali Kota: Blue Bird Beroperasi di Batam

Rabu, 24 Oktober 2012 00:56 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Armada taksi Blue Bird akan beroperasi di Batam karena hingga 14 hari pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang membatalkan surat pencabutan izin operasional oleh Dinas Perhubungan, pemerintah setempat tidak mengajukan banding.

"Hal itu sudah diputuskan dan sudah 'inkracht' sehingga Taksi Blue Bird akan beroperasi secara bertahap. Pemerintah akan mengawal perusahaan taksi itu dalam operasionalnya," kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, pemerintah tetap akan mengawal operasional taksi Blue Bird yang dulu sempat mendapat penolakan oleh ribuan sopir taksi lain yang terlebih dahulu beroperasi di Batam karena menganggap akan mengurangi penghasilan mereka.

"Kami akan mengatur bagaimana teknisnya dan mencarikan solusi yang terbaik sehingga bisa terlaksana. Saya berharap jika PT Blue Bird sudah berjalan, maka perusahaan taksi yang telah lebih dulu beroperasi di Batam, mampu bersinergi," kata Dahlan.

PTUN Tanjungpinang pada 8 Oktober 2012 membatalkan surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam tentang pencabutan izin operasional Blue Bird.

Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop, menganggap surat Dishub Batam yang membatalkan izin Blue Bird tidak sesuai dari segi kewenangan.

Ia mengatakan, penerbitan surat pertama tentang surat izin penyelenggaraan angkutan Blue Bird itu ditanda tangani atas nama Wali Kota Batam.

"Jadi yang berwenang mencabut surat izin itu adalah Wali Kota, bukan kepala dinas. Tapi ternyata, di surat keduanya yang mencabut izin operasional Blue Bird itu malah Kepala Dinas Perhubungan. Dan sifatnya pun hanya surat pernyataan pencabutan saja," kata dia.

Dalam persidangan, kata dia, hakim hanya mengatakan surat pernyataan pencabutan izin oleh Dishub itu tidak sah.

"Artiya, belum pernah dikeluarkan atau dianggap tidak pernah ada. Dan surat pertama (izin operasional Blue Bird di Batam) dinyatakan masih berlaku," kata Togatorop. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026