Produk nonhalal yang bisa masuk ke Indonesia, ini syaratnya

id Bpjph,Wto,Halal,Ekosistem halal,Produk halal,Produk nonhalal

Produk nonhalal yang bisa masuk ke Indonesia, ini syaratnya

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. (ANTARA/HO-BPJPH)

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia sepanjang mencantumkan keterangan bahwa tidak halal.

“Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Haikal mengatakan Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal.

“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan,” ujar dia.

Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan, dan juga memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhannya atas regulasi JPH yang berlaku.

Selain itu, Indonesia juga terus aktif dalam dialog konstruktif dengan negara-negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perpanjangan ini.

Lebih lanjut, Haikal menegaskan produk luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJPH tegaskan syarat produk nonhalal yang bisa masuk ke Indonesia

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE