Tanjungpinang (ANTARA) - Pemkot Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menerapkan jam malam bagi pelajar SD, SMP sampai SMA sederajat mulai tahun ajaran baru 2025/2026 guna meminimalisasi kenakalan remaja.
"Kebijakan ini dinilai mampu menekan kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan tertib," kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah di Tanjungpinang, Rabu.
Lis menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, karena sempat diterapkan saat periode pertama kepemimpinannya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 7 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 54 Tahun 2015.
Hasilnya, menurut Lis, membawa dampak positif terhadap perilaku remaja, khususnya dalam membantu orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anak di luar jam sekolah.
“Banyak perubahan baik yang kita lihat saat itu, tujuannya bukan untuk membatasi, tapi membantu membentuk karakter remaja yang lebih baik. Berbagai bentuk kenakalan remaja juga dapat diminimalkan dengan pengawasan di ruang publik,” ujar Lis.
Ia menyampaikan, penerapan kembali jam malam ini akan dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan kolaboratif. Pemkot akan membentuk satuan tugas yang melibatkan Satpol PP, pihak sekolah, kepolisian, TNI, RT/RW, serta peran aktif orangtua dan tokoh masyarakat.
“Satpol PP tidak bekerja sendiri. Kita bentuk satgas bersama dibantu TNI, Polri, dan Forkopimda,” tegas Lis.
Sementara, Kepala Satpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menjelaskan, penerapan jam malam bagi pelajar dimulai pukul 18.00 hingga 21.30 WIB. Selama jam tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan guna memastikan tak ada pelajar keluyuran malam tanpa alasan yang jelas.
Namun demikian, pelajar masih diizinkan beraktivitas di luar rumah di malam hari jika tujuannya jelas dan positif, seperti membantu orangtua berdagang, mengikuti les, atau kegiatan positif lainnya.
“Yang penting ada kepastian bahwa mereka melakukan kegiatan yang dibenarkan, tapi kalau ditemukan nongkrong di taman, tempat sepi, atau area gelap tanpa alasan jelas, akan kita tertibkan,” ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa asal Tanjungpinang dievakuasi dari Iran
Pria akrab disapa Akib itu menjelaskan, proses penertiban akan dilakukan dengan pendekatan edukatif, yaitu pembinaan di kantor Satpol PP, pemanggilan orangtua, dan pemberitahuan kepada pihak sekolah.
Ia optimistis penerapan aturan jam malam itu mendapat dukungan penuh masyarakat sebagai ikhtiar bersama membentuk karakter positif, terutama di kalangan remaja.
"Kebijakan ini diharapkan mencegah tindak terlarang di kalangan pelajar seperti merokok, narkoba, minuman alkohol, mencuri, tawuran, balap liar maupun seks bebas," demikian Akib.
Baca juga: PLN hadirkan listrik 24 jam di Pulau Panjang, Natuna
Komentar