Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Karimun Diminta Segera Analisis Jabatan Pegawai

Selasa, 20 November 2012 19:51 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun membidangi kinerja aparatur dan hukum, meminta Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, segera melakukan analisis jabatan dan beban kerja pegawai negeri sipil dan honorer.

"Jika analisis jabatan dan beban kerja pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat, dikhawatirkan Kabupaten Karimun menjadi salah satu daerah yang terancam bangkrut," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Meral, Selasa.

Jamaluddin menjelaskan, penyebab Karimun terancam bangkrut, karena sebagian besar anggaran dihabiskan untuk belanja rutin pegawai.

"Saat ini alokasi anggaran untuk belanja pegawai dalam APBD Karimun sudah melebihi nilai nominal belanja publik, sebagai bukti pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp988,2 miliar, alokasi anggaran untuk belanja pegawai (tidak langsung) sebesar Rp453,4 miliar dan untuk belanja langsung sebesar Rp534,8 miliar, namun didalam setiap paket program kegiatan belanja langsung (publik) sekitar 15 persen masih dialokasikan untuk belanja pegawai," jelasnya.

Menurut dia agar Karimun terhindar dari kebangkrutan analisa jabatan (anjab) dan beban kerja pegawai harus segera dilaksanakan.

"Berdasarkan hasil dari anjab dan beban kerja pegawai, akan diketahui secara akurat formasi pegawai yang dibutuhkan hingga batas akhir rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dapat diketahui jumlah ideal, kualitas dan distribusi pegawai yang dibutuhkan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Karimun.

"Kegunaan lainnya perekrutan pegawai honorer bisa lebih selektif dan secara tidak langsung anggaran belanja pegawai dapat ditekan, tidak melebihi nilai nominal belanja publik seperti sekarang," katanya.

Dia memprediksi besarnya belanja pegawai karena saat ini jumlah tenaga honorer yang direkrut oleh Pemkab Karimun, jauh melebihi jumlah PNS.

"PNS di Karimun sebanyak 4.445 orang dan tenaga honorer diprediksi lebih dari 5500 orang, akumulasi jumlah PNS dan honorer hampir sebanyak 10 ribu orang. Jumlah tenaga honorer di Dinas Pendidikan saja saat ini, sebanyak 2.976 orang. Jumlah honorer sebanyak itu belum termasuk pegawai honorer yang ada di 13 dinas lainnya yang ada di Pemkab Karimun, badan, bagian dan 9 kecamatan yang ada, serta 54 kelurahan dan desa. Penyebab besarnya jumlah honorer, karena selama ini perekrutan pegawai dan honorer dilakukan tidak murni berdasarkan kebutuhan, tapi lebih didominasi oleh kepentingan politis," paparnya.

Betapa tidak, ungkap dia, dengan jumlah pegawai yang hampir mencapai 10 ribu orang dan jumlah penduduk Karimun saat ini sebanyak 272,9 ribu jiwa, rasio jumlah pegawai dengan masyarakat, satu orang pegawai melayani 27 orang masyarakat, ironisnya hampir tidak ada masyarakat yang tidak mengeluh ketika ingin mendapatkan pelayanan administrasi di Karimun.

Kondisi itu sama halnya dengan "output" berbagai program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh sejumlah SKPD setiap tahun, sebagian besar diantaranya tidak menyentuh sasaran.

Buktinya tahun 2011 berdasarkan data sensus Badan Pusat Statistik rumah tangga sasaran (RTS) di Karimun sebanyak 11.704 RTS.

Saat ini jumlah masyarakat miskin di Karimun mengalami peningkatan yakni sebanyak 13 ribu RTS atau sekitar 40. 439 jiwa dari total penduduk 272. 985 jiwa.

"Siapa yang tidak miris ketika mengetahui fakta itu. Untuk menghindari pemubaziran anggaran, selain melakukan anjab dan beban kerja pegawai, Pemkab Karimun juga harus mengevaluasi setiap program yang telah dilaksanakan oleh masing-masing SKPD," ungkapnya.

4 hari

Masih pada kesempatan itu, Jamaluddin, menuturkan di Kabupaten Karimun, waktu aktif kerja pegawai hanya empat hari dalam seminggu.

"Yakni, hari Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, hari Kamis digunakan pegawai untuk berolahraga, dengan asumsi waktu kerja efektif pegawai perhari selama7,5 jam, terhitung sejak 07.30 - 16.00 WIB, waktu kerja efektif pegawai di Karimun perminggu hanya sekitar 30 jam," tuturnya.

Dia mengatakan, jika dihitung waktu kerja efektif per bulan, empat minggu dalam satu bulan dikalikan 30 jam, maka diketahui waktu kerja efektif pegawai Pemkab Karimun untuk melayani masyarakat setiap bulannya hanya sekitar 120 jam, saja.

"Andai dihitung waktu kerja efektif pegawai Pemkab Karimun dalam satu tahun dengan asumsi satu tahun selama 365 hari, dikurangi 52 hari Minggu dalam satu tahun, 52 hari Sabtu dan 52 hari Kamis, kemudian dikurangi 14 hari libur dalam satu tahun dan dikurangi jatah cuti pegawai setiap tahun selama 12 hari, maka diketahui waktu kerja efektif pegawai hanya sekitar 183 hari dalam satu tahun," katanya.

Menurut dia, bila 183 hari atau sekitar 6 bulan dalam satu tahun dengan asumsi setiap bulan 30 hari dikalikan 7,5 jam waktu kerja efektif pegawai setiap harinya, akan diketahui jam kerja efektif pegawai Pemkab Karimun selama satu tahun untuk melayani sekitar 1372,5 jam.

"Apa tidak pemborosan namanya, dengan jumlah jam kerja efektif pegawai setiap tahun sebanyak 1372,5 jam dilaksanakan oleh lebih kurang 10 ribu pegawai harus dialokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp453,4 miliar setiap tahun, anggaran belanja pegawai itu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan belanja publik sebesar yang hanya Rp534,8 miliar untuk 272.985 jiwa penduduk Karimun, kemudian di dalam belanja publik itu masih terdapat belanja pegawai sekitar 15 persen dari total anggaran belanja publik itu," ungkapnya.

Jamaluddin memaparkan agar reformasi birokrasi menuju birokrasi yang bersih dan melayani tidak hanya sebatas slogan di Kabupaten Karimun.

"Ada 9 langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab Karimun, untuk percepatan reformasi birokrasi menuju birokrasi yang bersih dan melayani. Pertama, lakukanlah penataan struktur birokrasi, melalui anjab dan beban kerja pegawai serta evaluasi seluruh program kegiatan di masing-masing SKPD," katanya.

Kedua, tata jumlah, distribusi dan kualitas pegawai, sesuai kebutuhan nyata.

Tiga, lakukan sistem seleksi dan promosi serta sanksi secara terbuka, agar motivasi dan kinerja pegawai bisa meningkat.

Empat, lakukan pembinaan hingga pegawai bisa profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya.

Lima, utamakan pengembangan sistem elektronik pemerintah terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan kecurangan.

Enam, sederhanakanlah birokrasi perizinan terutama yang berkaitan dengan dunia usaha, sehingga masyarakat tidak mengeluhkan, ketika berurusan dengan birokrat dan ekonomi masyarakat pun akan tumbuh.

Tujuh, wajibkan setiap individu pegawai melaporkan harta kekayaannya mulai dari sebelum menjabat hingga setelah menjabat.

Delapan, lakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Terakhir lakukan efisiensi penggunaan seluruh fasilitas, sarana dan prasarana oleh pegawai, sehingga sarana dan prasarana yang ada tidak disalahgunakan oleh pegawai. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026