Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pantauan pewarta di lapangan, Jumat, Hasto keluar memakai rompi berwarna jingga dan langsung memasuki mobil berwarna hitam pada pukul 09.04 WIB.
Sementara itu, sejumlah anggota kepolisian pada pukul 09.45 WIB telah menerima arahan dari pimpinan mereka dan berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
KPK lantas merespons pemberian amnesti tersebut.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan mempelajari pemberian amnesti tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Setelah dapat amnesti dari Presiden, Hasto sempat keluar rutan

Komentar