
DPRD Panggil Wagub Kepri terkait Kisruh Taksi

Batam (ANTARA Kepri) - DPRD Provinsi akan memanggil Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo terkait kisruh taksi di Kota Batam.
"Kami akan memanggil Wakil Gubernur Kepri, karena tugas Wagub memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi di Batam, Minggu.
Tugas Wagub itu diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah terutama pasal 26.
DPRD akan menanyakan kisruh taksi dan kebijakan pemerintah kota yang terkesan mengabaikan putusan PTUN yang membolehkan operator taksi Blue Bird menjalankan usaha di Batam.
Pemerintah Kota Batam bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah membuat kesepakatan untuk menunda operasional Blue Bird. Padahal PTUN memuluskan perusahaan asal Jakarta itu mencari penumpang taksi di Batam.
"Kami akan menanyakan, sejauhmana Wagub menjalankan fungsinya, sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap Batam," kata Nur.
Menurut Ketua DPRD, penundaan operasional Blue Bird di Batam mencoreng citra Batam sebagai kawasan industri.
"Kasus Blue Bird menjadi cermin tidak ada kepastian hukum di Batam," kata dia.
Ia mengatakan khawatir kasus Blue Bird akan merembet bidang industri lain. Pemerintah mudah mencabut segala izin yang sudah didapatkan pengusaha.
"Investor akan meragukan keamanan dan kenyamanan invstasi di Kepri. Tidak ada kepastian hukum," kata dia.
Ia mengatakan pemerintah kota juga terkesan plin-plan hingga membuat penanam modal khawatir dan tidak percaya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Batam menampik tudingan main mata dengan manajemen Blue Bird sehingga membiarkan taksi beroperasi setelah FKPD menunda operasional sampai satu tahun ke depan.
Tudingan tersebut muncul dari pengemudi taksi koperasi dan pribadi yang dibohongi karena Blue Bird tetap beroperasi. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
