Logo Header Antaranews Kepri

BNN Kepri gagalkan peredaran 8,2 kg narkoba dari jaringan Malaysia

Selasa, 5 Agustus 2025 16:38 WIB
Image Print
Petugas memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebelum pemusnahan di halaman BNNP Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/8/2025). BNNP Kepri memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 8,25 kilogram, ganja kering 5,6 gram, 2.990 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 119,90 gram dari 15 orang tersangka kejahatan hasil pengungkapan delapan kasus narkotika sepanjang Juni hingga Juli 2025. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggagalkan peredaran sabu seberat 8.252,31 gram atau 8,2 kg dari jaringan Malaysia yang merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama 1,5 bulan dari periode 18 Juni hingga 9 Juli 2025 di wilayah tersebut.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol. Nestor Simanihuruk mengatakan selama periode tersebut, pihaknya menangani delapan laporan dengan 15 tersangka, yang mana dua diantaranya merupakan warga negara Malaysia.

“Semua kasus ini terjadi di wilayah Kepri, barang bukti yang sudah disita dan dilakukan pemusnahan hari ini,” kata Nestor di Kantor BNNP Kepri, Kota Batam, Selasa.

Perwira menengah Polri itu menegaskan, pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan upaya proteksi yang dilakukan BNNP bersama aparat penegak hukum lainnya di Kepri dengan masuknya narkotika dari luar.

Menurut dia, dari pemusnahan barang bukti yang telah digagalkan peredarannya itu dapat menyelamatkan 41.251 jiwa dari bahaya narkotika.

“Selain sabu, juga ada ganja kering seberat 5,6 gram, ekstasi 2.990 butir, dan ekstasi serbuk seberat 119,90 gram yang kami gagalkan peredarannya dan musnahkan barang buktinya,” ujarnya.

Nestor menjelaskan penindakan kasus tindak pidana narkotika selama 1,5 bulan tu terjadi di sejumlah tempat kejadian perkara, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun.

Baca juga: Aparat endus modus selundupkan narkoba dalam tubuh kembali marak di Kepri

Salah satunya kasus yang menonjol adalah pengiriman narkotika dari Negeri Jiran oleh kurir warga negara Malaysia berinisial ZK (51) dan MK (44), dengan barang bukti 3.447,36 gram atau (3,4 kg) sabu.

Selanjutnya, pengungkapan di tanggal 9 Juli dengan tersangka DH (44), juga sebagai kurir yang menjemput sabu seberat 5.008 gram (5 kg) di tengah laut antara perbatasan Kepri dengan Malaysia.

Saat ditangkap tersangka DH sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Beruntung, nyawanya ditolong petugas, setelah diselamatkan di bawa ke RS Kabil untuk mendapat perawatan, kemudian di rujuk ke RS Bhayangkara, Polda Kepri.

“Jadi semua ini jaringan Malaysia, tetapi bukan dari satu jaringan. Mereka mengirim narkotika dari Malaysia untuk diedarkan, ada yang ke Kepri dan Jakarta,” kata Nestor.

Mantan Kepala BNN Kota Batam itu menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para bandar yang memerintahkan untuk mengirimkan narkotika tersebut.

“BNN sebagai leading sector P4GN akan terus melakukan upaya koordinasi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait serta aparat penegak hukum dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahguna peredaraan gelap narkotika di Kepri,” ujar Nestor.

Baca juga: Polda Kepri tangkap 37 tersangka pelaku narkoba selama sebulan

Baca juga: Polda Kepri ungkap jaringan pengedar narkoba dari Karimun ke Lombok



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026