Yogyakarta (ANTARA) - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklarifikasi unggahan viral di media sosial soal mahasiswi yang terkena denda perpustakaan hingga Rp5 juta karena terlambat mengembalikan buku.
Juru Bicara UGM Dr. Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Jumat, membenarkan mahasiswi tersebut terkena denda akibat keterlambatan mengembalikan buku di Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM.
"Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat melakukan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana (dua eksemplar) dan Perpustakaan Pusat (enam eksemplar)," kata dia.
Ia menjelaskan, denda di Perpustakaan Pascasarjana sempat tercatat sebesar Rp3,7 juta, namun telah diselesaikan dengan pembayaran Rp200 ribu untuk dua buku.
"Denda di Perpustakaan Pusat juga sudah diselesaikan pada sore hari ini, dengan yang bersangkutan secara sukarela membayar Rp500.000 untuk enam buku," kata Andi Arsana.
Kepada mahasiswi itu, menurut Andi, perpustakaan telah menyampaikan pemberitahuan keterlambatan melalui email sejak Maret.
Pihak perpustakaan juga sudah menghubungi nomor telpon yang bersangkutan, namun tidak aktif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Klarifikasi UGM terkait mahasiswi terkena denda buku hingga Rp5 juta

Komentar