
Dubes: Kenaikan Upah Bebani Pengusaha Korsel

Batam (ANTARA Kepri) - Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Young Sun mengatakan kenaikan upah minimum yang tinggi hingga di atas 50 persen di berbagai kota di Indonesia membebani pengusaha Korsel.
"Kenaikan upah minumum yang tinggi jadi beban bagi pengusaha Korea Selatan. Terutama yang mencapai diatas 50 persen," kata dia di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, selama ini kesejahteraan para karyawan pada perusahaan Korsel di Indonesia sudah diperhatikan oleh pengusaha.
"Selama ini perusahaan-perusahaan Korsel sudah mengupayakan kesejahteraan seluruh karyawan. Semua pengusaha sudah mementingkan kesejahteraan. Namun kenaikan yang mencapai di atas 50 persen pada beberapa daerah di Indonesia terasa memberatkan," kata Dubes.
Untuk kenaikan di bawah 50 persen, kata dia tidak begitu menjadi masalah bagi perusahaan Korsel di Indonesia karena selama ini upah yang diberikan sudah di atas angka minimum kota yang ditetapkan.
"Khusus di Batam kami sudah melakukan pertemuan dengan sekitar 30 pengusaha Korea Selatan. Pada umumnya tidak keberatan dengan upah yang ditetapkan karena selama ini besaran upah yang diberikan sudah di atas UMK yang ditetapkan," kata dia.
Perusahaan Korsel, kata dia, sangat menaruh perhatian terhadap kawasan bebas Batam dan berencana akan melakukan beberapa investasi baru pada berbagai bidang.
"Selain kerjasama pembangunan jembatan Batam-Bintan. Kami juga bekerja sama dalam berbagai bidang yang akan dilaksanakan di Batam," kata dia.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Publikasi BP KPBPB Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan, Delegasi Korsel bersama BP Batam telah melakukan pembahasan teknologi tinggi dalam e-Government dan pengaturan sistem pembuangan air limbah yang ramah lingkungan di Batam.
Perusahaan asal Korsel mengajukan diri untuk membuat studi kelayakan pengolahan limbah Batam.
"Mereka serius dan niatnya mengkaji pembangunan Jembatan Babin. Mereka sudah menyatakan minat, semoga setelah kunjungan ini akan terjadi kesepakatan. Untuk Waste Water Treatment sudah ada kesepakatan," kata dia. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
