
Satnarkoba Gerebek Kantor PP Karimun

Karimun (ANTARA Kepri) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat sore menggerebek Kantor MPC Pemuda Pancasila Karimun di simpang lampu merah Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun.
Penggerebekan dilakukan di lantai tiga yang dijadikan tempat tinggal To, oknum pengurus organisasi kepemudaan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sedikitnya enam paket kecil sabu-sabu di kamar tidur, peralatan pengisap seperti bong berupa botol bekas air larutan pengegar, serta buku catatan penjualan.
"Barang bukti masih kami hitung. Namun, sedikitnya ada enam paket yang kami sita," kata Kasat Narkoba AKP Rimsyahtono yang memimpin langsung penggerebekan itu.
Selain menyita barang bukti, kata Rimsyahtono, pihaknya juga menahan To yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu tersebut.
"To beserta barang bukti yang kami amankan dan dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa penggerebekan di kantor OKP tersebut merupakan pengembangan dari kasus sabu-sabu yang melibatkan dua tersangka, Am dan Na, di kediaman Na di Batu Lipai, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral.
Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta sabu-sabu di Batu Lipai, kemudian kami gerebek dan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 paket," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu-sabu.
"Kasus ini akan kami dalami dan kembangkan," ucapnya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karimun juga telah menangkap tujuh tersangka sejak Selasa (8/1), di antaranya KW, warga asal Medan yang menjadi tersangka kepemilikan 10 kilogram ganja yang ditangkap di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, Kamis (10/1).
Kemudian, Fa dan JH, tersangka kasus sabu-sabu sebanyak dua paket senilai Rp14 juta yang ditangkap di depan Hotel Taman Bunga Tanjung Balai Karimun, Rabu (9/1).
Selanjutnya, tersangka kasus ganja MR, Ju, dan RH, wanita asal Tanjungbatu yang ditangkap terkait dengan kasus ganja pada hari Selasa (8/1).
Terakhir, tersangka Fir ditangkap di pinggiran Jalan Coastal Area Tanjung Balai Karimun pada hari Selasa (8/1). Dari tangan Fir, polisi menyita 5 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening sebesar 1,5 gram dengan nilai sekitar Rp2,7 juta, serta uang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp570.000,00.
Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono dalam keterangan persnya, Kamis (10/1) menyatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
