Logo Header Antaranews Kepri

Ketentuan Hibah Hambat Percepatan Pembangunan Desa

Sabtu, 12 Januari 2013 19:18 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Ketentuan pengetatan penyaluran dana hibah menghambat percepatan pembangunan desa di Provinsi Kepulauan Riau.

"Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P3DK) belum bisa dijalankan dulu, karena ketentuan dana hibah," kata Kepala Badan P3DK Provinsi Kepri Buralimar di Batam.

Ia mengatakan sejak 2010 hingga 2011, Pemprov Kepri menyalurkan dana langsung Rp500 ribu pada tiap desa dan kelurahan melalui dana hibah. Namun, pengetatan anggaran membuat pemerintah tidak bisa menjalankan program yang sama pada 2012.

Pemprov Kepri berencana kembali menyalurkan dana bantuan pada masyarakat desa dan kelurahan pada pertengahan 2013, setelah program itu tertunda selama satu setengah tahun.

"Kami evaluasi dulu, sebagaimana efektif program yang lalu itu. Kalau baik, maka dilanjutkan pada 2013," kata Buralimar yang baru dua bulan menjabat Kepala P3DK.

Pada APBD 2013, kata dia, pemprov belum menganggarkan untuk P3DK karena menunggu hasil evaluasi. Bila hasil evaluasi baik, maka biaya itu akan dianggarkan dalam APBDP 2013.

Berdasarkan data 2011, terdapat 169 desa dan kelurahan tertinggal yang perlu dibantu di Kepri.

Ia mengatakan angka desa dan kelurahan itu perlu dievaluasi lagi, apakah pada 2013 jumlahnya masih sama, bertambah atau berkurang.

"Karena ada beberapa desa pemekaran, nanti dievaluasi lagi, jumlahnya dihitung ulang," kata dia.

Tentang dana hibah, kata dia, perlu dievaluasi dan dipastikan siapa yang pantas menerima bantuan.

Ia mengatakan dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri, tiga kabupaten yang paling banyak desa dan kelurahan tertinggal yaitu Natuna, Anambas dan Lingga.

"Umumnya di NAL, sedangkan Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun rata-rata sudah baik," kata dia. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026