Kejati Kepri hentikan perkara penadahan dua tersangka melalui keadilan restoratif

id Kejati kepri,kepri,Yoseph Francois Niko Saputra,Safira Pratama Putri,tanjungpinang

Kejati Kepri hentikan perkara penadahan dua tersangka melalui keadilan restoratif

Kejati Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan penuntutan perkara penadahan melalui keadilan restoratif, Rabu (20/3/2024). (ANTARA/HO-Kasi Penkum Kejati Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan satu perkara penadahan dengan dua orang tersangka melalui keadilan restoratif (RJ).

Adapun identitas kedua tersangka dalam kasus penadahan itu ialah Yoseph Francois Niko Saputra dan Safira Pratama Putri. Keduanya didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Penghentian penuntutan perkara ini telah disetujui Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Rabu (20/3).

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Denny, Kepala Kejari Batam diminta segera memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Penkum menyampaikan bahwa Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan keadilan restoratif ini, lanjutnya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercedera oleh rasa ketidakadilan.

"Kendati demikian, perlu juga digarisbawahi bersama bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana," katanya menegaskan.

Baca juga:
Pemprov Kepri: Dua BUMD sudah raup keuntungan

OJK Kepri tingkatkan sinergi wujudkan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Kepri

Pelni Tanjungpinang ajak warga beralih beli tiket kapal melalui aplikasi Pelni mobile

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE