Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan satu perkara penadahan dengan dua orang tersangka melalui keadilan restoratif (RJ).
Adapun identitas kedua tersangka dalam kasus penadahan itu ialah Yoseph Francois Niko Saputra dan Safira Pratama Putri. Keduanya didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Penghentian penuntutan perkara ini telah disetujui Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Rabu (20/3).
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Denny, Kepala Kejari Batam diminta segera memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasi Penkum menyampaikan bahwa Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan keadilan restoratif ini, lanjutnya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercedera oleh rasa ketidakadilan.
"Kendati demikian, perlu juga digarisbawahi bersama bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana," katanya menegaskan.
Baca juga:
Pemprov Kepri: Dua BUMD sudah raup keuntungan
OJK Kepri tingkatkan sinergi wujudkan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Kepri
Pelni Tanjungpinang ajak warga beralih beli tiket kapal melalui aplikasi Pelni mobile
Berita Terkait
Nicholas Saputra akui belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
Sabtu, 27 April 2024 11:20 Wib
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
Komentar