Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad memastikan tidak ada toleransi bagi pejabat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkoba, dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada ASN terbukti narkoba, kita minta aparat penegak hukum tindak tegas sesuai prosedurnya," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa.
Ansar mengaku sudah menanda tangani dokumen pemecatan sejumlah ASN Pemprov Kepri atas keterlibatan kasus narkoba, namun ia tidak mengingat jumlah pastinya.
Menurut Ansar ASN harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Apalagi Pemprov Kepri telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Perda tersebut tak hanya menyasar lingkungan pemerintah, melainkan swasta, satuan pendidikan hingga masyarakat umum.
“Perda yang sudah kita lahirkan ini jangan hanya sebatas kertas, tetapi harus benar-benar diimplementasikan secara maksimal. Kita ingin Kepri menjadi kawasan bebas narkoba,” ujar Ansar.
Ansar juga menyampaikan pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kepri akan memperluas jangkauan program pencegahan narkoba hingga ke semua kabupaten dan kota setempat.
Ia meminta Badan Kesbangpol bersama Diskominfo Kepri duduk bersama merancang program edukasi bahaya narkoba yang lebih masif termasuk melalui pemanfaatan media sosial.
“Kita harus menuntun dan mengedukasi masyarakat luas tentang bahaya narkoba. Kejahatan ini adalah extra ordinary crime yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” ungkapnya.
Ia menyatakan meskipun Presiden RI saat ini sedang gencar mendorong program penyiapan sumber daya manusia unggul melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun program itu bisa saja tidak maksimal jika ancaman narkoba tidak diantisipasi sejak dini.
Hal itu mengingat salah satu faktor yang bisa menggagalkan Indonesia Emas 2045 adalah narkoba.
"Narkoba adalah senjata paling ampuh untuk merobohkan satu atau dua generasi suatu bangsa,” ucapnya.
Sebagai provinsi kepulauan dan daerah perbatasan, lanjut Ansar, Kepri memiliki potensi strategis sekaligus kerawanan tinggi terhadap tindak kejahatan transnasional, termasuk narkotika.
Merujuk dari data Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri, sekitar 70 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah itu merupakan tahanan kasus narkoba.
"Kita juga berharap ke depan tak ada lagi tangkapan berton-ton narkoba di wilayah Kepri, seperti sebelumnya,” ujar Ansar.
Ansar menambahkan salah satu bukti nyata pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkup Pemprov Kepri, yakni dengan melakukan tes urine rutin bagi pejabat II, III dan IV serta pegawai ASN.
Kegiatan itu menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri. Bagi ASN terbukti menggunakan narkoba akan dikenakan hukuman rehabilitasi hingga penjara.

Komentar