Logo Header Antaranews Kepri

Tunjangan Jabatan Untuk Belanja BBM Non-Subsidi

Senin, 28 Januari 2013 15:37 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam, Amsakar Ahmad meminta pejabat menggunakan dana tunjangan jabatan untuk belanja BBM non-subsidi.

"Untuk berapa SKPD, pakai tunjangan jabatan," kata Amsakar di Batam, Senin.

Hal itu terkait dengan kebijakan yang melarang mobil dinas Pemkot Batam menggunakan BBM subsidi mulai 1 Februari 2013.

Ia mengatakan, pemerintah bersama DPRD Kota Batam belum mengganggarkan kekurang dana pembelian bahan bakar kendaraan dinas, sehingga pemakai mobil dinas harus mengeluarkan anggaran sendiri.

"Anggaran belanja bahan bakar kendaraan dinas masih sama dengan tahun lalu," kata dia.

Satu SKPD mendapatkan jatah belanja bahan bakar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Ia mengarapkan, penyesuaian belanja bahan bakar kendaraan dinas dapat dilakukan di APBD Perubahan, medio 2013.

Seluruh kendaraan dinas Pemerintah Kota Batam berhenti gunakan Bahan Bakar Minyak bersubsidi mulai 1 Februari 2013.

Ia mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri ESDM tentang pembatasan BBM besubsidi di Kepri, maka dinas pemerintah daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal mulai 1 Februari 2013 tidak lagi diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi.

Secara internal Pemkot Batam, kata dia, sekretaris daerah sudah membuat surat edaran yang mengatur kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Batam tidak lagi menggunakan bbm bersubsidi.

"Ini untuk menyeimbangkan ketersediaan kuota dengan kebutuhannya," kata dia.

Untuk internal Pemkot Batam saja, terdapat sekitar 400 kendaraan dinas plat merah yang dilarang gunakan BBM subsidi.

Pemda, sebagai birokrat menjadi pihak pertama yang mengupayakan agar subsidi dapat dipergunakan oleh pihak yang berhak.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026