Batam (ANTARA) - Subdit IV Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Gakkum Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengintensifkan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) non-prosedural.
Selama periode Januari hingga 25 September 2025 Polda Kepri telah mengungkap 61 kasus dengan 86 tersangka dan menyelamat 194 korban.
"Ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolda Kepri untuk memberantas segala bentuk kejahatan TPPO maupun PMI non prosedural," kata Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer di Batam, Kamis.
Perwira menengah Polri itu menyebut, jumlah pengungkapan kasus TPPO maupun PMI non prosedural tahun ini meningkat dibanding tahun 2024.
Baca juga: Sekolah Rakyat di Natuna sediakan makanan sehat lima kali sehari
Selama tahun 2024, Polda Kepri menangani 68 kasus, dengan 101 orang tersangka dan menyelamatkan 242 korban.
"Tahun 2025 masih tersisa tiga bulan lagi, kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus TPPO yang sudah ditangani," katanya.
Sementara itu, dari 194 korban yang diselamatkan terdiri atas 72 korban perempuan dewasa, dan 121 laki-laki dewasa, terdapat satu orang anak.
"Modus TPPO ini, 60 modus PMI non prosedural, satu kasus PSK," ujarnya.
Pihaknya juga meningkatkan kewaspadaan menjelang akhir tahun, mengingat terjadi peningkatan pengiriman PMI pada momen natal dan tahun baru.
Baca juga: BI Kepri terima penghargaan dari Gubernur Ansar atas pengendalian inflasi
Polda Kepri, lanjut dia, berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mencegah dan menangani perkara TPPO maupun PMI non prosedural di wilayah Kepri, seperti BP3MI, serta instansi pemerintahan terkait.
Menurut Andyka, penegakan hukum terhadap TPPO di Kepri menjadi tertinggi se-Indonesia. Kondisi ini membuat pelaku kejahatan mempertimbangkan untuk mengirim PMI non prosedural lewat Kepri.
"Hasil penyidikan pemeriksaan para tersangka. Mereka (tersangka-red) menyebut Kepri "panas" (banyak penindakan), mereka bergeser ke wilayah Riau dan Kalimantan Barat," kata Andyka.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kepri bentuk Pos Bantuan Hukum di daerah Natuna
Meski begitu, lanjut dia, Polda Kepri dan jajaran terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah dan menindak TPPO maupun PMI non prosedural di wilayah tersebut.
Di sisi lain, dari 61 laporan polisi tersebut, kata dia, sebanyak 28 kasus masih dalam proses penyidikan, sisanya 33 kasus sudah tahap II ke Kejaksaan (P-21).
Secara nasional data penanganan TPPO oleh Bareskrim dan Polda jajaran tahun 2025 sebanyak 334 laporan polisi, jumlah tersangka 439 orang, dan korban yang diselamatkan sebanyak 1.060 jiwa.
Dari 1.060 jiwa itu terdiri atas perempuan dewasa 408 orang, 90 anak, 542 dewasa laki-laki dan 20 anak.
Baca juga:
Disnaker catat 180 PMI Batam berangkat ke sejumlah negara tujuan pada 2025
Mentrans ingin jadikan Tanjung Banun sebagai desa mandiri seperti di Eropa
Polda Kepri intensifkan tindak TPPO dan PMI nonprosedural
Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer ditemui di ruang kerjanya Mapolda Kepri, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Komentar