KPK selesai pindahkan 32 kendaraan kasus eks wamen Immanuel Ebenezer

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

KPK selesai pindahkan 32 kendaraan kasus eks  wamen Immanuel Ebenezer

Dua kendaraan mengangkut kendaraan terkait kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan korupsi dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memindahkan 32 kendaraan terkait kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Kasus tersebut mengenai dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, kendaraan pengangkut terakhir meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.35 WIB, untuk menuju rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK.

Adapun berdasarkan catatan KPK, 32 kendaraan yang dipindahkan ke Rupbasan KPK terdiri atas 25 kendaraan roda empat atau mobil, dan tujuh kendaraan roda dua atau motor.

Salah satu mobil terkait kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan,

yakni milik tersangka Irvian Bobby Mahendro, sebelum dipindahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan)

Komisi Pemberantasan korupsi dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Berikut daftar lengkapnya:

A. 25 mobil
1. Honda CRV
2. Honda CRV
3. Honda CRV
4. Honda CRV
5. BMW 330i
6. Suzuki Jimny 5 Pintu
7. Mitsubishi Xpander
8. Mitsubishi Xpander
9. Toyota Corolla
10. Hyundai Stargazer
11. Hyundai Palisade
12. Hyundai Palisade
13. Hilux
14. Jeep Cherokee
15. Nissan GTR
16. Mitsubishi Pajero Sport
17. Toyota LC HDJ 80 R
18. Toyota Yaris
19. Land Cruiser 300
20. BAIC BJ40 Plus
21. Mercedes-Benz C300
22. Mazda 6 SDN
23. Suzuki 3K5KFX (4x2)
24. BMW Type 218i
25. Wuling

B. 7 motor
1. Vespa Sprint
2. Vespa
3. Ducati Xdiavel
4. Ducati Hypermotard
5. Ducati Multi strada
6. Ducati Streetfighter
7. Ducati Scrambler

Dari 32 kendaraan tersebut, hanya lima yang diketahui milik Immanuel Ebenezer. Beberapa di antaranya adalah Ducati Scrambler, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300, dan BAIC BJ40 Plus, sedangkan satu kendaraan lain belum diungkapkan oleh KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan 32 kendaraan tersebut bertujuan agar pemeliharaan dapat dilakukan secara optimal.

“Rupbasan KPK juga telah dilengkapi sistem pengamanan dan berbagai alat untuk melakukan perawatan terhadap barang-barang bukti yang disimpan di sana, termasuk kendaraan bermotor,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, kata Budi, kondisi 32 kendaraan dapat terjaga kualitasnya dengan baik, sehingga saat nanti ditetapkan oleh hakim dirampas untuk negara dan dilakukan lelang oleh KPK, maka harga ekonomisnya tetap tinggi.

Asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP)-nya optimal,” katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK selesai pindahkan 32 kendaraan terkait kasus Immanuel Ebenezer

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE