Logo Header Antaranews Kepri

DPR RI tetapkan Kemenhaj jadi mitra kerja Komisi VIII

Kamis, 2 Oktober 2025 14:03 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan hasil rapat paripurna yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) - DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menetapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi mitra kerja Komisi VIII.

“Sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 1 Oktober 2025, menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan penetapan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra kerja Komisi VIII tersebut dilakukan berdasarkan amanat Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Pasal itu menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Sebelumnya Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Di dalamnya, dimuat sejumlah hal antara lain pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR tetapkan Kementerian Haji dan Umrah jadi mitra kerja Komisi VIII



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026