Natuna (ANTARA) - Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan perjanjian kerja sama (PKS) di bidang pendampingan keselamatan dan hukum.
Kepala Kejari Natuna Surayadi Sembiring di Natuna, Jumat, mengatakan dalam kerja sama tersebut, pihaknya mendapatkan hak berupa diberikan pembinaan dan pelatihan keselamatan dari KPP Natuna.
PKS yang ditandatangani pada Jumat siang di Kantor KPP Natuna itu dinilai penting dilakukan mengingat kondisi geografis Natuna yang terdiri atas banyak pulau.
Ia menjelaskan, pegawai Kejari Natuna kerap melaksanakan kegiatan di pulau-pulau wilayah kerja mereka, juga mengirimkan terpidana ke Kota Tanjungpinang menggunakan transportasi laut. Dengan adanya pelatihan itu, risiko kecelakaan di lapangan dapat diminimalisasi.
Baca juga: Labfor Polri olah TKP cari penyebab kebakaran kapal tanker MT Federal II Batam
Ia mencontohkan, apabila terjadi situasi darurat seperti terpidana kabur dan terjun ke laut, atau petugas jatuh ke laut saat bertugas, penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Melihat luasnya wilayah kerja dan kondisi cuaca di Natuna yang kerap tidak menentu, tentu menimbulkan risiko bagi anggota kami, baik jaksa penyidik maupun penuntut umum, karena dalam menjalankan tugas mereka bisa terdampak oleh kondisi tersebut,” ucap dia.
Sementara itu, di bidang hukum, Kejari Natuna berkewajiban memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada KPP Natuna.
Kerja sama khusus di bidang hukum ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, menegakkan keadilan, menyelamatkan keuangan negara, serta meningkatkan kesadaran hukum.
“Dengan perjanjian kerja sama ini, harapan kami hal-hal yang sudah berjalan dengan baik dapat menjadi lebih baik lagi. Ini juga merupakan langkah mitigasi terhadap keselamatan personel di Kejari,” ujar dia.

Sementara Kepala KPP Natuna Abdul Rahman mengatakan kesadaran terhadap keselamatan perlu dimiliki setiap orang agar risiko korban jiwa saat terjadi kecelakaan dapat diminimalisasi.
Ia menegaskan, menjaga keselamatan bukan hanya tanggung jawab pihak tertentu, tetapi juga kewajiban semua pihak, terutama para pemimpin instansi terhadap pegawai atau bawahannya.
Baca juga: DPRD Batam bersama OKU Selatan bahas penguatan fungsi pengawasan pemda
Langkah yang mereka lakukan lanjut dia, bisa diikuti pihak lain dalam upaya memitigasi hal-hal yang berpotensi membahayakan jiwa.
“Semoga kerja sama ini bisa dicontoh atau menjadi role model bagi kantor-kantor SAR di seluruh Indonesia,” ucap dia.
Abdul Rahman menambahkan, pendampingan di bidang hukum juga penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan, serta meminimalkan potensi risiko hukum.
Selain itu, pendampingan hukum dinilai dapat membantu mencegah pelanggaran aturan, memastikan hak-hak terpenuhi, serta memberikan panduan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap kegiatan yang kami lakukan tentu akan selalu bersinggungan dengan hukum. Oleh karena itu, pendampingan perlu kami dapatkan agar tidak salah dalam menjalankan tugas,” ujar dia.
Baca juga:
DPRD Batam desak evaluasi keselamatan kerja di galangan kapal usai ledakan di PT ASL Shipyard
SMARTFREN perluas area layanan di Batam, perkuat konektivitas

Komentar