Logo Header Antaranews Kepri

PAN Akan Ganti Dua Anggota DPRD Tanjungpinang

Minggu, 24 Februari 2013 08:32 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional akan mengganti dua kadernya dari keanggotaan DPRD Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau masing-masing Jamal Adisusanto dan Burhanudin.

"Kami minta DPRD Tanjungpinang mematuhi keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani yang dibuat berdasarkan keputusan partai," kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional Tanjungpinang Firdaus, Sabtu.

Ia mengatakan, Gubernur Kepri sudah mengeluarkan keputusan pemberhentian Jamal Adisusanto. Sedangkan pemberhentian Burhanudin sebagai anggota DPRD Tanjungpinang telah dianalisis dan disetujui Biro Hukum Pemerintah Kepri.

"Pemberhentian Burhanudin telah disetujui, namun gubernur belum mengeluarkan surat keputusan. Kemungkinan dalam waktu dekat karena sudah dianalisis Biro Hukum Pemerintah Kepri," ujar Firdaus.

PAN memutuskan anggota DPRD Tanjungpinang dari daerah pemilihan Tanjungpinang Timur, Jamal diganti oleh Rika Ardian. Sedangkan Burhanudin yang berasal dari daerah pemilihan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota diganti oleh Heri Suharto.

"Untuk pergantian Jamal sebenarnya dapat dilaksanakan bulan ini. Namun itu semua tergantung pada sikap DPRD Tanjungpinang," ungkapnya.

Pergantian antarwaktu terhadap Jamal dan Burhanudin bukan karena melakukan kesalahan, melainkan karena kebijakan pusat yang memutuskan Jamal dan Burhanudin hanya dapat menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang selama setengah periode atau 2,5 tahun.

Kebijakan DPP PAN berlaku sejak tahun 2009 atau sebelum seluruh anggota DPRD Tanjungpinang dilantik.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026