Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada modus jatah preman untuk kepala daerah saat menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian
ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi menjelaskan penambahan anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau tersebut juga terkait dengan unit pelaksana teknis (UPT).
“Dengan demikian, dalam pemeriksaan yang dilakukan sampai dengan malam ini juga dilakukan terhadap Kepala-Kepala UPT,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memeriksa Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPRPKPP RIau Ferry Yunanda, Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau, serta Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau untuk mengusut modus dugaan korupsinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OTT di Riau, KPK sita Rp1,6 miliar yang diduga untuk kepala daerah

Komentar