Cloudflare diperintahkan bayar Rp53 M terkait manga bajakan

id cloudflare,manga,bajakan,komik jepang,cdn

Cloudflare diperintahkan bayar Rp53 M terkait manga bajakan

Tampilan situs web Cloudflare. (ANTARA/as)

Moskow (ANTARA) - Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan Cloudflare untuk membayar sekitar 500 juta yen (Rp53,2 miliar) kepada empat penerbit Jepang — Kadokawa, Kodansha, Shueisha, dan Shogakukan — karena memfasilitasi pelanggaran hak cipta.

Menurut pernyataan bersama dari para penggugat, mereka telah memberi tahu Cloudflare bahwa layanan CDN (content delivery network) milik perusahaan AS itu dipakai oleh dua situs besar untuk menayangkan lebih dari 4.000 judul komik Jepang (manga) bajakan.

Kedua situs tersebut pernah mencatatkan lebih dari 300 juta kunjungan per bulan.

Para penerbit juga meminta Cloudflare menghentikan distribusi konten bajakan dari peladen yang dikelolanya. Namun, perusahaan itu tetap menyediakan layanan kepada kedua situs tersebut meski sudah menerima laporan.

Mereka juga menyatakan bahwa dalam kasus lain, Cloudflare tetap mendistribusikan konten bajakan setelah menerima laporan pelanggaran, sehingga mereka mengajukan gugatan pada 1 Februari 2022.

Pengadilan menyatakan bahwa Cloudflare memungkinkan situs pembajak konten beroperasi "dalam kondisi yang menjamin anonimitas tinggi" tanpa verifikasi identitas, sebut pernyataan bersama itu.

Disebutkan pula bahwa kerugian total diperkirakan mencapai sekitar 3,6 miliar yen, tetapi hanya sebagian (sekitar 500 juta yen) yang akan dibayarkan kepada para penggugat.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti


Baca selanjutnya,
China akan buru mata-mata Jepang usai kebocoran informasi rahasia...

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE