Moskow (ANTARA) - Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan Cloudflare untuk membayar sekitar 500 juta yen (Rp53,2 miliar) kepada empat penerbit Jepang — Kadokawa, Kodansha, Shueisha, dan Shogakukan — karena memfasilitasi pelanggaran hak cipta.
Menurut pernyataan bersama dari para penggugat, mereka telah memberi tahu Cloudflare bahwa layanan CDN (content delivery network) milik perusahaan AS itu dipakai oleh dua situs besar untuk menayangkan lebih dari 4.000 judul komik Jepang (manga) bajakan.
Kedua situs tersebut pernah mencatatkan lebih dari 300 juta kunjungan per bulan.
Para penerbit juga meminta Cloudflare menghentikan distribusi konten bajakan dari peladen yang dikelolanya. Namun, perusahaan itu tetap menyediakan layanan kepada kedua situs tersebut meski sudah menerima laporan.
Mereka juga menyatakan bahwa dalam kasus lain, Cloudflare tetap mendistribusikan konten bajakan setelah menerima laporan pelanggaran, sehingga mereka mengajukan gugatan pada 1 Februari 2022.
Pengadilan menyatakan bahwa Cloudflare memungkinkan situs pembajak konten beroperasi "dalam kondisi yang menjamin anonimitas tinggi" tanpa verifikasi identitas, sebut pernyataan bersama itu.
Disebutkan pula bahwa kerugian total diperkirakan mencapai sekitar 3,6 miliar yen, tetapi hanya sebagian (sekitar 500 juta yen) yang akan dibayarkan kepada para penggugat.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca selanjutnya,
China akan buru mata-mata Jepang usai kebocoran informasi rahasia...

Komentar