Kantor SAR Natuna gelar latihan dasar bagi para rescuer baru

id Basarnas,Natuna,Kantor Sar,Pelatihan Dasar,Pencarian dan Pertolongan

Kantor SAR Natuna gelar latihan dasar bagi para rescuer baru

Foto bersama usai pembukaan pelatihan dasar untuk Rescuer Kantor Sar Natuna, di Natuna, Kepri pada Kamis (27/11/2025). ANTARA/HO-KPP Natuna

Natuna (ANTARA) - Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau menggelar latihan dasar SAR bagi para rescuer baru sebagai upaya membentuk personel yang berintegritas, berdedikasi, dan memiliki militansi sesuai tugas pokok dan fungsi Basarnas.

Kepala Kantor SAR Natuna, Abdul Rahman, di Natuna, Kamis, mengatakan pelatihan tersebut berlangsung selama 22 hari mulai 27 November hingga 18 Desember 2025.

Para peserta merupakan 23 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan bertugas sebagai rescuer di Kantor SAR Natuna.

Pelatihan dipusatkan di Markas Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) dengan salah satu instruktur dari Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan (BPSDM-PP).

Baca juga: Polda Kepri gagalkan peredaran 150 pcs vape mengandung Etomidate

Materi yang diberikan mencakup kompetensi penunjang, seperti kepemimpinan diri, kesehatan mental dan fisik, serta kompetensi utama, di antaranya teknik penyelamatan di ketinggian, air, gunung, hutan dan medan liar, serta pertolongan pertama sebelum tim medis datang.

"Pelatihan ini mencakup tiga aspek utama, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diterapkan dalam praktik pendidikan," ujar Abdul Rahman.

Ia mengingatkan para peserta untuk mengikuti seluruh arahan pelatih, memahami teori dan praktik dengan baik, serta mengutamakan keselamatan dan kekompakan selama pelatihan.

Rahman juga meminta peserta menjaga nama baik institusi serta melaporkan jika terdapat kendala selama mengikuti kegiatan.

"Pelatihan ini merupakan program wajib bagi seluruh pegawai Basarnas sebagai pembinaan awal menuju kompetensi ideal dalam penyelenggaraan operasi SAR di Indonesia," katanya.


Baca juga: Kejati Kepri hentikan penuntutan 4 perkara pidana lewat restorative justice

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE