
Polisi Tangkap Lima Garong Rumah dan Toko

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap lima orang tersangka garong, dan berdasarkan pemeriksaan sementara merupakan kawanan yang telah menggasak isi rumah serta toko di 20 lokasi.
"Awalnya tiga orang tersangka berinisial HS, P, DM yang kami tangkap seusai diamuk massa setelah mencuri di sebuah kios di Jalan Nusantara Tanjungpinang pada Selasa (26/3) dini hari," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan di Tanjungpinang, Rabu.
Patar mengatakan, dari pengembangan penyelidikan, polisi berhasil meringkus dua orang anggota jaringan pencuri tersebut berinisial AM dan AW. "Kami berhasil mengamankan puluhan jenis barang bukti hasil pencurian dari rumah para pelaku," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, kawanan pencuri tersebut mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 20 lokasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sejak enam bulan terakhir.
"Mereka menggunakan dua unit mobil Toyota Avanza yang sengaja disewa untuk menggarong dan mengangkut barang curian, serta beberapa linggis dan gunting besi," kata Patar.
Di antara barang bukti hasil kejahatan itu adalah dua unit televisi beserta raknya, dua mesin genset, dua unit laptop, belasan telepon genggam, 30 buah tabung gas 3 kg, beberapa botol oli, sejumlah peralatan rumah tangga hingga sabun, deterjen, sikat gigi, popok, puluhan bungkus rokok dan alat kontrasepsi berbagai jenis kondom.
"Total kerugian korban masih dihitung dan sebagian barang hasil curian juga sudah dijual oleh pelaku," katanya.
Para pelaku, menurut Patar, para pemain baru dan ada yang bekerja sebagai tenaga pemasaran, buruh bangunan dan pengagguran.
"Kami masih melakukan pengembangan, diduga masih ada kawanan lainnya yang dikomandoi oleh HS," ujar Patar.
Para pelaku menurut dia akan dikenai Pasal 363 KUH Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan denghan ancaman tujuh tahun penjara.
"Diharapkan kepada korban yang belum melaporkan kepada kepolisian diharapkan segera melapor, agar para pelaku menerima efek jera sesuai perbuatannya," kata Kapolres. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
