Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa enam orang saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria".
"Iya ada enam orang lagi kita periksa sebagai saksi. Masih dalam proses ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Jakarta, Jumat.
Ridwan menyebutkan enam orang saksi tersebut sebagai tim kreatif Holywings Indonesia mulai dari director hingga designer.
Baca juga:
Polda Metro Jaya imbau masyarakat tidak terprovokasi kasus Holywings
Pemprov DKI tegur manajemen Holywings
Motif para tim kreatif tersebut membuat konten tersebut sebagai ajang promosi tempat usaha untuk menarik lebih banyak pengunjung.
"Ya, karena itu program mereka. Masih dalam pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan dugaan penistaan agama oleh Holywings terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
"Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Terkait adanya ajakan konvoi mendesak penutupan Holywings, pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut.
"Aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberika pengamana kepada semua warga DKI dan kita imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan," ujar Endra.
Baca juga:
Kementerian Kominfo bangun Pusat Data Nasional kedua Indonesia di Batam
Indonesia-Korsel kerja sama bangun Pusat Data senilai Rp2,3 T
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional.
"Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," tutur Endra.
Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagramnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Enam orang saksi Holywings diperiksa soal promosi minuman keras
Berita Terkait
Ratusan botol minuman keras diamankan petugas di Tambelan
Jumat, 19 April 2024 8:08 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Batam jadi daerah dengan penyumbang investasi terbesar di Kepri
Selasa, 16 April 2024 20:13 Wib
KSAL: Perselisihan anggota TNI dan oknum Brimob Polda Papua Barat berakhir damai
Senin, 15 April 2024 7:49 Wib
BMKG ingatkan hujan lebat bisa picu banjir lahar dingin di Sumbar
Minggu, 14 April 2024 14:58 Wib
Malaysia mengutuk keras serangan Israel terhadap pekerja kemanusiaan di Rafah
Minggu, 14 April 2024 11:15 Wib
Putri Mantan Gubernur Muhammad Sani nyatakan niat maju Pilkada di Kepri
Senin, 8 April 2024 19:11 Wib
Warga Tanjungpinang berburu minuman dalam kaleng jelang Lebaran
Senin, 8 April 2024 6:35 Wib
Komentar