MA ubah pidana hukuman Agus tunadaksa jadi 12 tahun

id agus buntung, putusan kasasi, mahkamah agung, agus suartama, pelecehan seksual

MA ubah pidana hukuman Agus tunadaksa jadi 12 tahun

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersenyum kepada awak media sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun menerima surat perintah penangkapan pada Kamis (4/12) atas dugaan meretas server perusahaan operator warung internet (warnet) besar di Jepang dengan menggunakan program yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI), demikian menurut sumber penyelidikan.

Langkah (penangkapan) itu diambil setelah Kaikatsu Frontier Inc., operator jaringan warung internet Kaikatsu Club dan pusat kebugaran FiT24, mengalami serangan siber pada Januari.

Perusahaan induknya mengumumkan bahwa serangan tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi 7,3 juta pelanggan.

Siswa SMA asal Osaka itu diduga mengirim perintah tidak sah ke server Kaikatsu Frontier sekitar 7,24 juta kali untuk mengambil data pribadi, sehingga mengganggu operasional perusahaan, kata sumber tersebut.

Meskipun layanan AI umumnya tidak menghasilkan konten yang dapat digunakan untuk tindak kejahatan, remaja tersebut diyakini menyembunyikan niat sebenarnya saat memberikan perintah kepada AI.

Ia sebelumnya telah ditangkap oleh polisi Tokyo pada November atas dugaan memesan kartu Pokemon secara online dengan menggunakan informasi kartu kredit milik orang lain.

Sumber: Kyodo-OANA

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA ubah pidana hukuman Agus tunadaksa menjadi 12 tahun

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE