Logo Header Antaranews Kepri

Polda: Peradilan Gandasari Terhambat di Kejaksaan

Kamis, 4 April 2013 22:12 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengemukakan, peradilan terhadap PT Gandasari Tetra Mandiri dalam kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi terhambat berkas acara pemeriksaan kepolisan yang belum diterima kejaksaan.

"Berulang kali berkas penyidikan yang kami limpahkan ke kejaksaan dikembalikan," kata Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen (Pol) Yotje Mende seusai menghadiri pelantikan Jumaga Nadeak sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri, di Tanjungpinang, Kamis.

Kapolda mengungkapkan, dalam proses penegakan hukum, Polri tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan berbagai institusi, salah satunya kejaksaan. Karena itu, penyidik Polda Kepri yang menangani kasus penyelewengan solar meminta petunjuk dari jaksa.

"Kalau dikembalikan berkasnya, tentu masih ada materi yang kurang. Kami sudah meminta petunjuk jaksa," ujarnya.

Kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi telah di proses pihak kepolisian sekitar setengah tahun yang lalu. Polda hanya menetapkan Su, Direktur PT Gandasari sebagai tersangka, sedangkan Aw, pemilik Gandasari tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Yotje Mende beralasan Aw tidak terlibat langsung dalam mengambil kebijakan perusahaan. Aw seorang pengusaha yang memiliki saham di PT Gandasari Tetra Mandiri.

"Kami tidak main-main dalam menangani kasus itu," ujarnya.

Kapolda membantah melepaskan barang bukti antara lain berupa kapal tunda dan tiga mobil tangki. Menurut dia, barang bukti itu dipinjam pakai, dan sewaktu-waktu dapat diambil untuk mendukung proses hukum.

"Barang bukti itu bukan dilepaskan, tetapi dipinjam pakai," ungkapnya.

Berbeda dengan pernyataan Kapolda, mantan karyawan PT Gandasari Petra Mandiri, Mar, sebelumnya mengaku solar yang dibeli dan dijual kembali perusahaan itu merupakan bahan bakar bersubsidi.

"Saya merupakan orang kepercayaan AW, bos PT Gandasari. Saya ditugasinya untuk membeli solar dari agen penyaluran solar subsidi (APMS) di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan," kata Mar.

Ia mengatakan, perdagangan solar bersubsidi untuk kepentingan industri bukan hanya dilakukan oleh antara perusahaan, melainkan juga oknum polisi dan TNI AL. Solar dari APMS tidak didistribusikan untuk kepentingan nelayan, melainkan "kencing" di tempat tertentu dan dijual kepada PT Gandasari.

"PT Gandasari membeli solar itu dengan harga Rp6.200-Rp6.700/liter. Padahal harga solar subsidi untuk nelayan Rp4.500/liter, sedangkan solar untuk industri yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp11.500/liter," katanya.

PT Gandasari Tetra Mandiri tidak memiliki izin pengangkutan, distribusi, pembelian dan penjualan solar bersubsidi. Nama perusahaan itu hanya digunakan untuk membeli solar bersubsidi, sedangkan penjualan solar menggunakan nama perusahaan lainnya yaitu PT Gandasari Shiping Line.

Perusahaan itu, membeli solar bersubsidi melebihi kebutuhan sehingga dijual lagi kepada perusahaan lainnya. Salah satu perusahaan yang membeli solar dari PT Gandasari adalah PT Wahana, yang bergerak dibidang pertambangan.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026