
KPK: OTT Bupati Cilacap terkait dugaan suap proyek

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (SAR), berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari berbagai proyek di daerah tersebut. Hingga Jumat (13/3) sore, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati beserta 26 orang lainnya yang turut diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini mencakup sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah" ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat ini, Bupati SAR dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan awal di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas.
Seorang anggota Polresta Banyumas menyebutkan bus pariwisata yang membawa SAR dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap tiba di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 16.15 WIB dan langsung memasuki Gedung Satuan Reserse Kriminal.
"Biasanya kalau KPK melakukan operasi salah satu tempat akan meminjam fasilitas Kepolisian di kabupaten/kota terdekat untuk melakukan pemeriksaan awal," kata personel polisi itu.
Dari pantauan, sejumlah pejabat Pemkab Cilacap, salah satunya Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono, terlihat keluar dari Gedung Satreskrim sekitar pukul 17.05 WIB untuk menunaikan ibadah Shalat Ashar di Masjid Polresta Banyumas.
Namun, saat ditanya wartawan, Sadmoko hanya tersenyum sambil berjalan menuju masjid dengan didampingi personel Polresta Banyumas.
Sekitar pukul 17.20 WIB, Sadmoko beserta sejumlah pejabat Pemkab Cilacap tampak kembali menuju Gedung Satreskrim setelah menunaikan ibadah Shalat Ashar.
Saat ditanya wartawan terkait dengan kasus yang melibatkan Bupati Cilacap, Sekda Cilacap itu enggan memberikan komentar.
"Kita ikuti saja ya," katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
