Logo Header Antaranews Kepri

Puluhan Sopir Truk Datangi DPRD Batam

Jumat, 5 April 2013 22:07 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Puluhan sopir yang truk mereka disita oleh tim gabungan Pemerintah Kota Batam dibantu pihak kepolisian dan TNI pada 30 Maret 2013 karena mengangkut pasir ilegal, mendatangi DPRD Kota Batam, Jumat.

"Kami tidak tahu lagi meski ke mana. Kami hanya minta truk kami dilepaskan dari kantor Satpol PP Kota Batam," kata perwakilan dari para sopir truk, Tono.

Ia mengaku heran, mengapa truk-truk mereka ditangkap, padahal pasir yang diangkut sudah dibeli dari para penambang pasir darat di Batubesar.

"Mengapa kami yang sudah membeli pasir tersebut yang dirazia. Seharusnya penambangnya yang dirazia kalau memang dianggap melanggar aturan. Apa ini karena pemerintah tidak berani dengan para pemilik lahan yang ditambang," kata dia.

Tono meminta, DPRD membantu agar truk-truk yang sudah sekitar satu minggu ditahan di Kantor Satpol PP segera dibebaskan agar mereka dapat kembali bekerja.

Kasi Operasional Satpol PP Kota Batam, Syahrul Bahri mengatakan pihaknya tidak berwenang membebaskan truk tersebut tanpa instruksi dari tim yang melakukan razia.

"Kami hanya menerima titipan. Tanpa izin dari Bapedalda Kota Batam atau pihak yang menitipkan, kami tidak bisa melepaskannya," kata dia.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan Aliwasyim mengatakan Batam tidak ada wilayah untuk penambangan. Dua wilayah di Nongsa tersebut memang diberikan izin penjualan dan pengangkutan secara temporer.

Namun, kata dia, wilayah yang diberikan izin merupakan wilayah untuk dimatangkan sebagai area golf dan wisata. Karena mengandung pasir maka diberikan izin, namun intinya hanya untuk pendalaman.

"Itulah alasan diberikan izin. Namun pada dasaarnya memang tidak ada izin penambangan di Batam," kata Ruslan.

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan hingga akhir 2012 tambang pasir darat ilegal merugikan negara hingga Rp22 miliar.

"Kerugian negara sudah kami hitung, itu mencapai Rp22 miliar, berasal dari kerusakan lahan dan pajak galian C yang tidak dibayarkan," kata dia.

Di Nongsa, kata dia, ada beberapa lokasi penambangan pasir darat ilegal, di antaranya di Batu Besar, Kampung Jadi, Merbong dan Sekitar KDA. Luasan lahan yang digali mencapai 60 hektar.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026