KPK periksa 8 saksi dan dalami pengadaan EDC bank

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Bank BRI,Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank,korupsi

KPK periksa 8 saksi dan dalami pengadaan EDC bank

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) saat memeriksa delapan saksi pada 16-17 Desember 2025.

“Para saksi tersebut dimintai keterangan oleh penyidik terkait proses-proses yang dilakukan dalam pengadaan mesin EDC di BRI, baik untuk skema pembelian beli putus maupun sewa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengatakan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa para saksi tersebut untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI pada 2020-2024.

Baca juga: Petugas Damkar Toapaya serahkan seekor buaya hasil evakuasi ke Taman Safari Lagoi

Sementara itu, dia mengatakan para saksi tersebut terdiri atas SR selaku Department Head IT Good and Services BRI periode November 2020-Juni 2021, MA selaku Pelaksana Tugas Country Manager Verifone Indonesia, FG selaku pegawai PT Hexa Indotama, AJ selaku Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia tahun 2022, serta SS selaku pegawai swasta.

Kemudian RA selaku Kepala Divisi MAT dan Kebijakan Pengadaan BRI pada Oktober 2020-Juli 2022, TA selaku Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia, serta DS selaku Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva Tetap dan Pengadaan BRI periode April-Juli 2020.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami pengadaan EDC bank saat periksa 8 saksi pada 16-17 Desember

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE