
Disdamkarmat bersama TNI dan Polri padamkan kebakaran hutan di Semitan

Natuna (ANTARA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau bersama personel TNI dan Polri berkolaborasi memadamkan api yang membakar hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih 10 hektare di Semitan.
Kepala Disdamkarmat Natuna Syawal di Natuna, Rabu, mengatakan peristiwa itu dilaporkan pukul 11.43 WIB. Berkat kolaborasi itu proses pemadaman dapat diakhiri pada pukul 14.43 WIB.
"Dalam operasi itu kami mengerahkan satu unit mobil pemadam," ucap dia.
Sementara Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Natuna AKBP Novyan Aries Effendie mengatakan pihaknya menerjunkan dua unit mobil yaitu AWC (Armoured Water Cannon) dan pemadam kebakaran (damkar) Polres Natuna.
Ia menyebut berkat semangat kepedulian, kebersamaan, dan sinergi dengan masyarakat setempat, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan.
Baca juga: RSUD Natuna terima DAK Rp2,283 M untuk pembangunan ruang NICU
"Sambil menunggu armada damkar tiba, Kapolsek Bunguran Timur AKP Nellay Boy bersama personel Polsek Bunguran Timur dan Polsubsektor serta Bhabinkamtibmas bergerak cepat melakukan pemadaman awal menggunakan peralatan seadanya," ucap dia.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, sebab kondisi cuaca saat ini dapat memicu kebakaran meluas.
Pembakaran lahan, lanjut dia, merupakan perbuatan melanggar hukum, hal ini tercantum dalam Undang-Indang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelaku pembakaran lahan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Ia menegaskan akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya kebakaran lahan serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Natuna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan keselamatan jiwa, kebakaran lahan berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta dapat menimbulkan kerugian besar. Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kapolres.
Baca juga: Pemkab Natuna tanggung biaya pemeriksaan kesehatan JCH 2026
Baca juga: 38 calon jamaah haji Natuna telah lunasi biaya haji 2026
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
