
DPRD Batam: Bongkar Kios Pedagang Bermasalah

Batam (Antara Kepri) - Komisi I DPRD Kota Batam merekomendasikan pemerintah membongkar semua kios bermasalah di Legenda Malaka dan Eden Park karena dibangun di atas fasilitas umum, daerah resapan air, kawasan jalan yang menyebabkan konflik, serta melanggar rencana tata ruang.
"Pembangunan kios tidak sesuai dengan peraturan dan peruntukan. Rekomendasi dari Pemerintah Kota Batam harus dicabut dan semua harus dibongkar karena juga menimbulkan konflik masyarakat," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Askan Asrul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Batam, Rabu.
Ia mengatakan, sebagian besar masyarakat pada dua wilayah tersebut sudah mengajukan keberatan terhadap pembangunan kios yang tidak pada tempatnya.
"Selain tidak sesuai dengan peruntukan, hampir semua masyarakat juga menolak. Satu-satunya jalan adalah pembatalan rekomendasi, dan pembongkaran kios yang sudah dibangun," kata dia.
Pernyataan senada juga disampaikan Yudi Cahyono dari bagian lahan Badan Pengusahaan Batam yang menyatakan lahan tersebut bukan diperuntukkan untuk kios, melainkan jalur hijau dan ROW jalan yang sewaktu-waktu akan dibangun jalan.
"BP Batam tidak pernah memberikan rekomendasi pembangunan kios-kios itu. Yang ada, lahan itu bisa dibangun taman-taman, yang bisa dibongkar setiap saat akan dilakukan pembangunan jalan," kata dia.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMK-UKM) Kota Batam, Pebrialin mengatakan rekomendasi yang diberikan oleh dinas tidak bisa serta merta diartikan bahwa pengembang bisa membangun kios untuk penataan pedagang.
"Pengembang tetap harus meminta izin pada pihak lain terkait. Jika lahannya memang tidak diperuntukkan untuk kios PKL, maka tidak bisa dilakukan pembangunan," kata dia.
Rekomendasi yang diberikan, kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden dan Kementerian Dalam Negeri tentang pengaturan pedagang.
"Namun pada poin empat dan lima dalam rekomendasi tersebut sudah dijelaskan bahwa pengembang harus mengikuti peraturan dan ketentuan lain yang mengatur. Jadi tidak bisa membangun bermodalkan rekomendasi tersebut," kata Febrialin.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan, tidak boleh ada pembangunan kios di wilayah tersebut karena mendapat penolakan warga.
"Saya sudah minta agar rekomendasi Dinas PMPK-UKM segera dicabut dan tidak dilakukan lagi pembangunan. Saya tidak ingin ada konflik di masyarakat," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
