
Pengamat: Kementerian Pertanian Harus Limpahkan RIPH FTZ

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Pertanian harus melimpahkan kewenangan perizinan rekomendasi impor produk hortikultura untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun ke Dewan FTZ, kata seorang pengamat.
"FTZ tidak terkena kuota nasional. Menteri Pertanian tidak berhak mengatur daerah non-pabean," kata pengamat kawasan perdagangan bebas Harry Azhar Azis di Batam, Senin.
Dewan FTZ bersama Badan Pengusahaan Batam berupaya meminta pengalihan kewenangan penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian ke Dewan. Namun, permintaan itu ditolak Kementerian Pertanian dengan alasan tidak ada kuota daerah, melainkan nasional.
Pria yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu mengatakan seharusnya semua wewenang ketentuan impor khusus untuk daerah FTZ dialihkan ke Dewan FTZ, sebagai regulator di daerah. Selain itu, perlakuan dan ketentuan impor di FTZ harus dibedakan dengan nasional karena dilindungi UU FTZ.
Menurut Harry, UU yang berlaku khusus memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding UU berlaku umum untuk diterapkan di daerah yang dimaksud. Seperti UU FTZ, maka semua peraturan lain yang harus dikecualikan jika isinya tidak sejalan dengan UU FTZ.
Jika alasan pemerintah enggan mengeluarkan RIPH karena ingin melindungi petani lokal, itu tidak tepat. Di FTZ, kata dia, seharusnya pemerintah membiarkan mekanisme ekonomi berjalan apa adanya. Biar petani lokal menjual hasil panennya dan bertarung dengan hasil impor. Tentunya, dengan biaya transportasi lebih murah, hasil kebun dalam negeri akan lebih murah dan dapat bersaing dengan produk luar negeri.
Anggota DPR Daerah Pemilihan Kepulauan Riau itu juga meminta Dewan Kawasan lebih tegas memperjuangkan pengalihan wewenang RIPH dari Kementerian Pertanian ke Dewan FTZ. "Dewan Kawasan harus memperjuangkan itu," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan FTZ Jon Arizal mengatakan Kementerian Pertanian enggan melimpahkan wewenang RIPH karena belum ada pejabat daerah dan impor harus terkoordinasi di seluruh Indonesia seperti yang diatur dalam UU Pertanian.
Meski begitu, kata dia, Dewan Kawasan FTZ tetap mendorong RIPH dilimpahkan ke Badan Pengusahaan masing-masing Batam, Bintan atau Karimun."Kami tetap buat surat agar RIPH dilimpahkan ke BP," katanya.
RIPH diperlukan agar proses impor produk hortikultura ke FTZ Batam, Bintan dan Karimun lebih cepat dan murah. Sebagai kawasan industri bergengsi di Asia Pasifik, barang-barang di FTZ Batam, Bintan dan Karimun seharusnya lebih murah untuk menekan biaya kebutuhan pekerja, sehingga dibutuhkan kemudahan impor.
Berdasarkan Permentan No.60/2012 RIPH diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, Permentan yang keluar tahun lalu itu diterbitkan berpasangan dengan Permendag No.60/2012 tentang ketentuan impor hortikultura.
Permendag itu mengatur kewajiban importir agar memiliki Importir Terdaftar (IT) yang diterbitkan Kemendag. Untuk memasukkan produk impor hortikultura, importir juga harus memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.
Sejak awal 2013, Kemendag melimpahkan wewenang penerbitan IT dan PI kepada BP Batam, namun RIPH tidak. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
