
Pembangunan Perumahan Batam Terkendala Lahan

Batam (Antara Kepri) - Penyusunan rencana pembangunan perumahan oleh Pemerintah Kota Batam terkendala masalah lahan karena tanah di wilayah itu dikuasai Badan Pengusahaan Batam, kata Wakil Wali Kota Batam Rudi di Batam, Rabu.
"Batam ini tidak sama dengan daerah lain di Indonesia. Lahannya dikuasai OB (BP Batam-red), bukan oleh pemerintah kota. Bagaimana bisa membuat Rencana Pembangunan Perumahan," katanya.
Ia mengatakan Menteri Perumahan Rakyat sudah meminta Pemkot Batam menyusun rencana itu sejak beberapa bulan lalu, namun belum dapat dipenuhi.
Pemkot Batam meminta kepada BP Batam selaku penguasa lahan untuk memberikan kemungkinan lokasi untuk pembangunan perumahan bersubsidi, seperti yang diminta Kementerian. Namun, belum ada jawaban pasti.
"Jika sudah ada kepastian lahan, misalnya OB minta bayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) akan kita lakukan," kata dia.
Pemkot Batam bersedia membayar UWTO lahan pembangunan perumahan bersubsidi jika diminta BP. Asalkan jangan mahal. "Kalau Rp10.000 per meter bisa," kata dia.
Berbeda dengan kota lain di Indonesia, hampir seluruh lahan di Batam dikuasai BP Batam, kecuali lahan kampung tua. Untuk bisa membangun di wilayah milik BP Batam, warga atau penanam modal harus membayar UWTO sebagai sewa lahan yang berlaku 30 tahun.
Sementara itu, Kementerian Perumahan Rakyat mendesak pemerintah daerah agar menyusun rencana pembangunan perumahan dan bersinergi dengan beragam pemangku kepentingan guna mengatasi persoalan "backlog" (kekurangan perumahan).
Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan rencana pembangunan perumahan oleh Pemda dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas kemudahan dan bantuan seperti dari lembaga pembiayaan/perbankan.
Kementerian, kata dia, telah memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor atau masa pinjaman 20 tahun dengan suku bunga tetap 7,5 persen hingga jatuh tempo untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).(Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
