Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Batam sahkan perda adminduk perkuat basis data pembangunan

Senin, 16 Maret 2026 15:34 WIB
Image Print
DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (adminduk), dalam rapat paripurna, Senin (16/3/2026) (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (adminduk) menjadi peraturan daerah guna memperkuat basis data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan di daerah tersebut.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Batam yang dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardianto, serta Wakil Ketua III Yunus Muda di ruang rapat utama DPRD Batam, Senin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Administrasi Kependudukan Muhammad Fadli mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan agar lebih tertib, akurat, dan terintegrasi.

Menurut dia, data kependudukan yang akurat menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan daerah serta pengambilan kebijakan publik.

“Melalui perda ini diharapkan pemerintah daerah memiliki basis data kependudukan yang lebih akurat sehingga program pembangunan, pelayanan publik, dan pengalokasian anggaran dapat lebih tepat sasaran,” kata Fadli.

Ia menjelaskan sejumlah persoalan kependudukan masih menjadi tantangan di Kota Batam, di antaranya rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai sekitar 58,6 persen dari total penduduk.

Baca juga: DPRD Batam imbau pemudik siapkan fisik prima saat perjalanan Lebaran

Selain itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) juga masih sekitar 58,1 persen yang dinilai dapat menghambat berbagai proses administrasi, termasuk saat pendaftaran sekolah.

Pansus juga mencatat sekitar 21,5 persen pernikahan di Batam belum tercatat secara resmi, yang berdampak pada berbagai aspek seperti sosial, ketenagakerjaan hingga layanan kesehatan.

Selain itu, tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan serta arus migrasi yang tinggi ke Batam turut menjadi tantangan dalam pengelolaan administrasi kependudukan.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah akan memperkuat kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, termasuk dengan membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kecamatan dengan mobilitas penduduk tinggi atau wilayah yang sulit dijangkau transportasi umum.

“Perda tersebut juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan dokumen kependudukan seperti penerbitan kartu keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran tidak dipungut biaya,” kata Fadli.

Selain itu, pelayanan dokumen kependudukan juga akan dikembangkan secara digital melalui sistem berbasis elektronik sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen secara daring.

Dengan disahkannya perda tersebut, DPRD Batam berharap penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah itu menjadi lebih tertib serta mampu mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan berkelanjutan.


Baca juga: Bea Cukai Batam amankan 1,12 juta batang rokok ilegal



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026