
Pemkab Karimun Diminta Tepat Waktu Serahkan Ranperda

Karimun (Antara Kepri) - Badan Legislasi DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta pemerintah kabupaten setempat tepat waktu dalam menyerahkan sembilan rancangan peraturan daerah, sesuai dengan kesepakatan bersama mengenai target pengesahan 15 peraturan daerah selama 2013.
"Setelah lima disahkan dan satu sedang dibahas pansus, penyerahan sembilan ranperda lain harus tepat waktu terkait dengan jadwal pembahasan. Kalau tidak, maka target pengesahan 15 ranperda pada tahun ini sulit tercapai," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun Bakti Lubis di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Menurut Bakti Lubis, target pengesahan 15 ranperda selama 2013 merupakan kesepakatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) antara pihak eksekutif dan legislatif.
Dari 15 ranperda yang ditargetkan itu, menurut dia sebanyak 5 ranperda sudah disahkan menjadi perda, di antaranya Perda LKPj Bupati Karimun, Perda Perusda, Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda RTRW.
Kemudian, satu perda masih dibahas di tingkat pansus, yaitu Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Berarti masih ada sembilan ranperda lagi yang harus disiapkan oleh pihak eksekutif. Kami tentu berharap ranperda yang bersifat urgen dan mendesak segera diserahkan, apalagi saat ini Baleg belum menerima satu ranperda pun sejak bulan lalu," ucapnya.
Menurut Bakti yang juga politisi Partai Hanura, Ranperda APBD Perubahan 2013 merupakan ranperda wajib yang harus dipersiapkan sejak awal sehingga pembahasannya tidak molor.
"Kami berharap proyeksi awal yang disepakati bersama tercapai sebagai bagian dari peningkatan kinerja, baik eksekutif maupun legislatif. Khusus Badan Legislasi tentu menjadi lebih produktif dan menghasilkan produk hukum daerah," katanya.
Meski ditarget 15 ranperda selama 2013, Bakti mengatakan pembahasannya tentu tidak bisa dilakukan sekadar untuk memenuhi target, tetapi harus melalui kajian sehingga perda yang disahkan berkualitas dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengatakan, dari 15 ranperda yang ditargetkan selama 2013, dua di antaranya merupakan ranperda inisiatif dewan, yaitu Ranperda tentang Pengentasan Kemiskinan dan Ranperda tentang Reklamasi.
"Ranperda inisiatif adalah wujud legislatif yang berkualitas dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Setiap tahun, kita tentu berharap ada perda inisiatif dari kawan-kawan," tambahnya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
