Logo Header Antaranews Kepri

Kejati Minta Pendapat Pakar Mengenai Kasus Suryatati

Selasa, 4 Juni 2013 21:45 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan meminta pendapat pakar pidana atau pakar administrasi negara mengenai kasus biaya sewa dan pemeliharaan rumah pribadi mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan yang menggunakan APBD 2008-2012 sebesar Rp2,5 miliar.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (3/6), tim penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memandang perlu mendatangkan pakar hukum untuk mengkaji dan diambil pendapatnya mengenai dugaan korupsi itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Happy Christian di Tanjungpinang, Selasa.

Happy mengatakan, pakar hukum yang akan dimintai pendapatnya itu direncanakan berasal dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

"Kemungkinan pakar hukum bidang administrasi negara dan atau pakar hukum pidana, atau keduanya," ujar Happy.

Pakar hukum yang akan dimintai pendapatnya itu menurut Happy juga bisa berubah, karena tidak harus dari USU Medan.

"Untuk saat ini tim lidik Kejati juga sudah merasa cukup dengan keterangan para saksi, termasuk mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan. Artinya tim menunggu hasil pendapat pakar," ujarnya.

Sebelumnya, Happy mengatakan mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan sudah mengembalikan uang sewa dan pemeliharaan rumah dinas tersebut saat pemeriksaan di kantor Kejati.

Selain Suryatati, mantan Wakil Wali Kota, Edward Mushalli juga telah mengembalikan uang sewa dan pemeliharaan rumah senilai Rp1,7 miliar.

"Sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi, Elvis Joni, faktanya memang ada pengembalian uang itu ke kas negara. Berapa nominalnya saya kurang tahu," kata ujarnya.

Namum Happy mengatakan, anggaran yang diduga dikorupsi untuk sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu sudah dikembalikan sesuai dengan total kerugian negara yang diperkirakan.

"Artinya ada itikat baik dari Ibu Suryatati," ujarnya.

Happy membantah kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejati tersebut dihentikan atau beralih status menjadi kasus perdata.

Sementara itu, Ketua Umum Investigation Corruption Transparency Independent (ICTI-NGO), Kuncus mengharapkan Kejati Kepri serius menangani kasus dugaan korupsi sewa dan pemeliharaan rumah mantan Wali Kota Tanjungpinang tersebut.

"Jangan sampai kasus pidananya dihentikan meski uang yang diduga dikorupsi itu telah dikembalikan. Dengan pengembalian uang itu, secara tidak langsung yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara," ujar Kuncus.

Ditambahkan dia, jika kasus tersebut dihentikan karena uangnya sudah dikembalikan akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bisa-bisa pejabat yang ketahuan melakukan tindakan korupsi akan mengembalikan uangnya dan akan terbebas dari jeratan hukum," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026