KPAI: Polisi harus tegas dan profesional ungkap penyebab kematian anak SMP di Padang

id KPAI,perlindungan anak,anak ditemukan tewas,Padang,penyiksaan

KPAI: Polisi harus tegas dan profesional ungkap penyebab kematian anak SMP di Padang

Anggota KPAI Dian Sasmita. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kapolri mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya AM (13) di Padang, Sumatera Barat.

"Kami mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya AM. Ungkap dan hukum pelaku," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, ada berbagai cara yang bisa dilakukan Polri untuk menyingkap tabir kasus ini.

"Di antaranya dengan menggunakan scientific evidences, seperti melakukan ekshumasi pada jasad AM dan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematian AM dan mengidentifikasi pelakunya, sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak," kata Dian Sasmita.

Dian Sasmita juga menyampaikan bahwa KPAI mendukung Polri Presisi, dengan melakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri.

"Kami mendukung Polri Presisi, lakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri. Tidak hanya Reskrim, namun juga Sabhara, dan lainnya," kata dia.

KPAI juga mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam memberikan perlindungan dan pemulihan pada 11 anak lainnya dengan segera, termasuk saksi A yang masih berusia 17 tahun dan keluarga AM.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AM (13), ditemukan oleh warga tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).

Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran.

Sementara itu, Organisasi Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus meninggalnya siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di Kuranji, Padang.
 
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepada Divisi Hukum KontraS Andre Yunus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
 
Menurut Yunus, dasar pihaknya melaporkan karena pihaknya melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar.
 
Dia menyebut dugaan pelanggaran etik tersebut, saat jajaran Polda melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Afif yang menyebabkan kematian, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik mencari siapa yang memviralkan kasus tersebut.
 
"Satu sisi kami bersama rekan-rekan dari LBH Padang mendorong untuk dilakukan investigasi dan penyidikan mendalam sebagai pengantar dulu," kata Yunus.
 
LBH Padang melihat beberapa kejanggalan yang dilaporkan, yakni soal tempat kejadian perkara (TKP) , saat LBH turun belum ada garis polisi pada 17 Juni. Garis polisi baru ada setelah 3 hari yang lalu, akibatnya ada perubahan pada TKP, seperti kedalaman air, yang berubah tinggi, sebelumnya dangkal.

"Kami melaporkan pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statment sehingga membuat institusi Polda itu semakin tidak dipercaya begitu," tutur Direktur LBH Pandang Indira.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Polisi harus tegas dan profesional ungkap penyebab kematian AM

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE