
Tiga Komisioner KPU Karimun Ditahan

Karimun (Antara Kepri) - Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, EH, Rds dan HS ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun terkait kasus korupsi dana hibah dari APBD Karimun Tahun Anggaran 2010-2011 .
"Ketiganya kami tahan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam perkaranya dan sebagai saksi terhadap tersangka lainnya yaitu T dan M yang terlibat perkara yang sama," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kasi Pidus Kejari TBK), Sigit Santoso, di kantornya, Senin.
Sigit Santoso menjelaskan ketiga tersangka korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan umum bupati dan wakil bupati tahun 2011 itu.
"Dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No 31 tahun 1999, UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Di tempat yang sama Ketua Tim Penyidik Kejari TBK, Edi Monang Somosir, ketiga tersangka ditahan setelah mereka menandatangi Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara mereka.
"Serta Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi tersangka M dan T," katanya.
Ditemui secara terpisah penasihat hukum tersangka, DP Agus Rosita, mengatakan ketiga kliennya ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari TBK, Supratman Khalik.
"No Print: 696/N. 10.12/Fd.1/07/2013 atas nama EH, No Print: 697/N. 10.12/Fd.1/07/2013 atas nama Rds dan No Print: 698/N. 10.12/Fd.1/07/2013 atas nama HS," katanya.
Dia menjelaskan, dengan diterbitkannya surat perintah penahanan ketiga tersebut tersebut.
"Secara resmi kami akan menyurati penyidik, untuk mengajukan pengalihan penahanan ketiga klien kami menjadi tahanan kota," jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pengamatan di kantor Kejari TBK, tersangka Rds diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, kemudian tersangka HS mulai diperiksa penyidik sejak pukul 11.00 WIB.
Sekitar pukul 12.30 WIB, mobil tahanan Kejari TBK BP 1035 K disiagakan di depan pintu utama kantor Kejari TBK.
Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan Kejari TBK, untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB TBK
Tujuh
Berdasarkan informasi hingga kini jumlah tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun sebanyak tujuh orang, dua di antaranya yakni Ketua KPU Karimun Zulfikri dan anggotanya Darman Munir, (13/2) sudah divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjung Pinang.
Zulfikri divonis selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, selain itu dia juga harus mengganti uang negara sebesar Rp193 juta.
Kemudian anggotanya, Darman Munir divonis tiga tahun kurungan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu dia juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp291 juta dari total kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1.093.225.325.
Mereka berdua telah terbukti memperkaya diri sendiri, maupun korporasi dan orang lain, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan tiga anggota KPU Karimun lainnya, masing-masing Rds, EH dan HS, yang baru saja ditahan, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (4/10 tahun 2012).
Dua tersangka lainnya yakni Bendahara berinisial M dan Kepala Sub Bagian Keuangan berinisial T juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Kejari TBK No Print: 07/N.18 12/Fd 1/TSK/05/2013 dan No Print: 06/N.18 12/Fd 1/TSK/05/2013.
Menurut Kasi Pidsus Sigit Santoso, keduanya tidak ditahan karena selama penyidikan mereka sangat kooperatif. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
