
BC Kepri Tangkap Kapal Sembako dan Kayu

Karimun (Antara Kepri) - Petugas Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap dua kapal penyelundupan, masing-masing Kapal Motor Tahapan Ocean mengangkut sembako impor dan Kapal Motor Harapan Baru membawa 5.000 batang kayu gulung-gulung.
"Saat diperiksa petugas, nakhoda kedua kapal itu tidak dapat memperlihatkan dokumen pelindung dan surat-surat yang sah, sehingga kapal dan muatannya ditarik ke Karimun," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Wahono di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa.
KM Tahapan Ocean ditangkap kapal patroli BC-15041 dengan komandan patroli (kopat) Miskal Arif di perairan Pulau Buaya, Kepri pada Kamis (11/7) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapal tersebut mengangkut sembako impor terdiri atas 1.000 karung beras, 300 karung gula pasir dan 300 karung bawang merah asal Pulang Galang, Batam tujuan Pulau Kijang. Nilai barang diperkirakan Rp350 juta.
Sedangkan KM Harapan Baru yang berlayar dari Pancur, Lingga menuju Batam ditangkap kapal patroli BC-8006 dengan kopat Tarmudi di perairan Pulau Anak Petong, Minggu (14/7) pukul 01.30 WIB.
Menurut Agus Wahono, modus operandi yang digunakan KM Tahapan Ocean adalah mengangkut barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanan impornya dan mengangkut barang larangan dan pembatasan yang diberitahukan secara tidak benar.
"Selain merugikan negara secara materiil berupa pajak impor sekitar Rp80 juta, upaya menyelundupkan barang impor oleh nakhoda KM Tahapan Ocean dapat mengganggu ekonomi, perdagangan dan kesehatan dalam negeri," ucapnya.
Sementara, muatan kayu yang diangkut KM Harapan Baru, menurut dia menimbulkan kerugian imateriil yang sangat besar, yaitu rusaknya ekosistem hutan yang dapat merusak lingkungan hidup.
"Kedua kapal, muatan dan seluruh awaknya sudah kami limpahkan ke penyidik dan saat ini sedang diproses untuk penelitian lebih mendalam pelanggaran apa yang dilakukan kedua kapal itu. Namun yang pasti tidak dilindungi dokumen dan izin pengangkutan yang sah," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Budi Santoso mengatakan, nakhoda kedua kapal, masing-masing Sp dan Rj ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seluruh awak kapal diperiksa sebagai saksi.
Menurut Budi, Sp, nakhoda KM Tahapan Ocean disangkakan melanggar Pasal 53 ayat 4 Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara.
"Barang impor yang keluar dari Batam yang merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke daerah lain harus dilindungi dokumen. Namun, yang pasti beras, gula dan bawang merah merupakan barang larangan dan pembatasan yang impornya diatur oleh Kementerian Perdagangan," ucapnya.
Sedangkan, Rj, nakhoda KM Harapan Baru, kata dia lagi, disangkakan melanggar UU Kepabeanan atau Undang-undang Kehutanan. (Antara)
Editor: Zita Meirina
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
