Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan 79 koli balpres (pakaian bekas) dari luar negeri dengan modus penitipan bagasi penumpang dari Singapura-Malaysia kepada porter maupun upaya lainnya guna menghindari pemeriksaan petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Kamis, mengatakan penindakan dilakukan secara intensif melalui kegiatan pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang internasional.
“Petugas Bea Cukai melakukan analisis profiling penumpang dan citra mesin x-ray terhadap bagasi penumpang yang datang dari Singapura dan Malaysia,” katanya.
Baca juga: Kapolda Kepri awasi langsung penanganan kasus pembunuhan wanita asal Lampung
Dia menjelaskan penindakan 79 koli balpres ini selama periode 27-30 November milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Sepanjang periode tersebut, kata dia, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 surat bukti penindakan (SBP) atas upaya pemasukan pakaian belas ilegal tersebut.
“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak masuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use),” ujarnya.
Menurut dia, dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi.
Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini berawan
“Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan oleh petugas,” katanya.
Zaky menjelaskan, masuknya pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang secara tegas melarang pemasukan pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
Penindakan ini, kata Zaky, sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat barat impor ilegal.
“Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut melalui peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan penumpang internasional, baik udara maupun laut,” katanya.
Zaky juga mengimbau masyarakat tidak membawa, memperjualbelikan, atau menjadi bagian dari peredaran pakaian bekas impor ilegal.
Baca juga: Jamkrindo-Kejagung berkolaborasi memperkuat pemberdayaan sosial di Kepri
Menurut dia, kegiatan penindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing produk tekstil dalam negeri.
“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa, sehingga turut berperan dalam memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional melalui konsumsi produk buatan negeri sendiri,” ucapnya.
Zaky menambahkan jajarannya berkomitmen terus meningkatkan pengawasan, intelijen dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait guna memberantas setiap bentuk penyeludupan barang ilegal dan memastikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha domestik.
Baca juga:Kejati dan Pemprov Kepri teken MoU pidana kerja sosial
KSOP Tanjungpinang siagakan 45 kapal layani di masa Nataru
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 79 koli balpres dari Singapura

Komentar